Banda Aceh, Tubinews.com – NS alias Sigam Ubit (35), warga Gampong Beurangong, Kuta Baro, Aceh Besar, yang diduga melakukan pembacokan terhadap Mawardi (47), telah diserahkan oleh keluarganya kepada pihak Kepolisian. Penyerahan dilakukan pada Minggu (15/12/2024) pagi di kediaman pelaku.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Kuta Baro Iptu Muhammad Jabir, membenarkan penyerahan pelaku beserta barang bukti sebilah parang.
Iptu Jabir menjelaskan bahwa pelaku NS alias Sigam Ubit melakukan aksi pembacokan terhadap korban di salah satu warung kopi di Gampong Beurangong, pada Kamis malam (12/12/2024).
“Pelaku menyerang korban menggunakan parang yang ditemukan di lokasi kejadian,” jelasnya.
Kapolsek juga menambahkan bahwa pihak kepolisian kini sedang melakukan interogasi terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku telah diserahkan oleh keluarganya, dan kini petugas sedang mendalami kasus ini,” ujar Iptu Jabir.
Sebelumnya, insiden tersebut terjadi saat Mawardi sedang berbincang dengan temannya, Edi Gunawan, di sebuah warung kopi di Gampong Beurangong. Tiba-tiba, pelaku datang dan diduga terjadi salah paham yang berujung pada cekcok antara keduanya. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil parang yang ada di warung dan menyerang korban secara spontan.
Korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk tangan, punggung, dan bahu. Setelah insiden tersebut, warga setempat segera membawa Mawardi ke Rumah Sakit Cempaka Lima Banda Aceh untuk mendapatkan perawatan medis.
Pelaku, yang langsung melarikan diri setelah perbuatannya, akhirnya berhasil diserahkan oleh keluarganya kepada pihak kepolisian, yang kini tengah menangani kasus tersebut dengan serius.