Medan, Tubinnews.com – Polda Sumatera Utara bersama Polres Serdang Bedagai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai penggunaan senjata api dan senjata tajam, Kamis (10/4/2025) pukul 13.30 WIB di Mapolda Sumut.
Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/B/36/IV/2025/SPKT/Polsek Dolok Masihul, terkait aksi sadis yang terjadi pada Senin malam, 7 April 2025, di Blok 58 Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar, Desa Dolok Sagala, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai.
Korban, Misnuriono (58), yang tengah dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor, tiba-tiba disergap oleh seorang pria tak dikenal yang keluar dari semak-semak dan langsung menyerangnya dengan sebilah parang.
Dalam perkelahian sengit yang terjadi, korban berhasil merebut senjata tajam pelaku dan melumpuhkannya. Saat pelaku mencoba mengakses senjata api dari pinggangnya, korban kembali melakukan perlawanan dan berhasil mengamankan sepucuk pistol jenis FN milik pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Sat Reskrim Polres Sergai, dan Polsek Dolok Masihul, tersangka berhasil diidentifikasi sebagai Ilham Batubara alias Ilul (58), seorang residivis yang juga merupakan DPO kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dalam proses penangkapan di wilayah hukum Polsek Padang Hilir Tebing Tinggi, pelaku mencoba melarikan diri dan menyerang petugas, sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Motif dari tindak kejahatan ini adalah tekanan ekonomi, ditambah status pelaku yang sedang dalam pelarian sebagai tersangka kasus pencabulan. Pelaku secara acak mengincar korban yang melintas di area perkebunan untuk merampas harta benda mereka,” ujar Kombes Pol Sumaryono, Dirreskrimum Polda Sumut dalam konferensi pers.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu menambahkan, pelaku juga terlibat dalam tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun pada Februari lalu. Hal ini makin memperkuat alasan pelaku melakukan aksi nekatnya di tengah pelariannya dari kejaran hukum.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti senjata api dan peluru hingga senjata tajam (Sajam)
Tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal berat, Konferensi pers turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Polda Sumut, Polres Sergai, serta unit-unit terkait yang terlibat dalam penangkapan.
Penegakan hukum tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan jalanan bersenjata dan memastikan rasa aman di tengah masyarakat.(Red)