Sesuai rekomendasu pengawas, Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 kawasan Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Rabu 21 Februari 2024. PSU berlangsung dikawal ketat aparat kepolisian dan dalam pengawasan Panwaslih Kota Lhokseumawe, serta unsur masyarakat.
Cuaca terik dan TPS 13 yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari tepi pantai, tidak menyurutkan semangat pemilih untuk menggunakan hak pilih. Sejak pukul 07.00 WIB, pemilih sudah mendatangi TPS untuk melakukan pencoblosan ulang.
Di TPS tersebut, tercatat sebanyak 284 pemilih masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak ada pemilih tambahan. Pada pemungutan 14 Februari lalu, sebanyak 217 pemilih menggunakan hak pilih, termasuk dua di antaranya dari daftar pemilih khusus atau DPK.
Saat pemungutan suara ulang, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 216 pemilih yang terdiri dari 92 pemilih laki-laki dan 216 pemilih perempuan.
Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe, Ayi Jufridar, menyebutkan Panwaslih Kota Lhokseumawe melakukan pengawasan dengan cermat mulai dari distribusi logistik sampai penghitungan suara. “Tidak hanya pengawas TPS, sejumlah pengawas desa, dan Panwascam juga ikut mengawasi,” ungkapnya kepada wartawan disela-sela pemungutan suara.
Pemungutan suara ulang di TPS 13 Kampung Jawa Lhokseumawe menjadi pusat perhatian Forkopimda Lhokseumawe. Di lokasi terlihat Sekda Lhokseumawe, T Adnan beserta pihak Polres Lhokseumawe, dan media massa. Di lokasi juga hadir anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Yusriadi, serta dua anggota KIP Kota Lhokseumawe, Indrawan Eka Putra dan Zainal Bakri.
Ayi Jufridar menyebutkan, PSU digelar di TPS 13 karena jumlah suara sah dan tidak sah untuk setiap pemilihan berbeda. Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 217 orang, tetap jumlah surat suara yang terdapat dalam kotak suara bervariatif, yakni 255 untuk presiden/wakil presiden, 221 suara untuk DPR-RI, 225 untuk DPD, 229 untuk DPRA, dan 239 untuk DPRK.
“Penghitungan suara di TPS 13 waktu itu dilakukan pada pukul 18.00, dari yang seharusnya pukul 14.00 WIB. Pengawas TPS sudah mengingatkan, tetapi tidak digrubris,” ujar Ayi Jufridar yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kota Lhokseumawe.[]