Panwaslih dan Satpol PP Tertibkan APK di Zona Terlarang

|

DITAYANG:

Panwaslih Kota Lhokseumawe mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di zona terlarang seperti di jalan protokol, lembaga pendidikan, serta di lokasi perkantoran TNI/Polri, Kamis (7/12/2023). Panwaslih mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk melakukan penertiban sendiri sebelumnya dilakukan tim penertiban yang terdiri dari berbagai unsur.

Penertiban atribut kampanye dilakukan di ruas Jalan Iskandar Muda. Tim penertiban dari Panwaslih bersama petugas Satpol PP Kota Lhokseumawe membersihkan spanduk dan atribut lainnya yang terdapat di pagar kesatuan militer, termasuk di pagar Detasemen Polisi Militer (Denpom) Iskandar Muda/I Lhokseumawe.

Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Dedy Syahputra, menyebutkan sebelum melakukan penertiban tersebut, pihaknya sudah menyurati partai politik agar menertibkan secara mandiri agar bisa langsung memindahkan ke tempat lain yang tidak melanggar dengan aturan.

BACA JUGA  Panwaslih Imbau KIP Selektif Memilih KPPS

“Kami berharap para calon atau partai politik bisa menertibkan secara mandiri agar APK tersebut bisa digunakan lagi,” ujar Dedy yang terjun langsung ke lokasi.

Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 470/2023, Lapangan Jenderal Sudirman dan Lapangan Hiraq termasuk zona yang dilarang memasang alat peraga dan atribut kampanye. Demikian juga dengan Jalan Merdeka mulai dari Simpang Kutablang sampai KP3.
Sedangkan di sepanjang Jalan Medan – Banda Aceh, daerah yang dilarang memasang alat peraga kampanye adalah Simpang Selat Malaka sampai depan Pemadam Kebakaran di Desa Uteunkot. “Selain itu, tempat yang dilarang undang-undang seperti tempat pendidikan, rumah ibadah, dan tempat layanan kesehatan,” tambah Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Yuli Asbar.
Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih, Ayi Jufridar, mengingatkan para calon yang sudah telanjur memasang alat peraga kampanye di jalan protokol, untuk segera menertibkan sendiri sesuai surat yang yang sudah dikirimkan Panwaslih Kota Lhokseumawe. “Kami juga sudah menelepon beberapa caleg yang baliho dan spanduknya ada di jalan protokol,” ujarnya.
Panwaslih Lhokseumawe juga mengingatkan caleg dan partai politik agar tidak memasang atribut kampanye di pohon. Sejumlah atribut kampanye yang digantungkan di pepohohan ikut dibersihkan Satpol PP, Kamis siang.
Sebelumnya, Komandan Denpom IM/I Lhokseumawe, Mayor (CPM) Darwin Nasution meminta peserta pemilu agar tidak memasang APK di pagar perkantoran dan markas militer. Pihaknya juga menegaskan soal netralitas TNI, khususnya Angkatan Darat dalam menghadapi Pemilu 2024.

BACA JUGA  Pj Bupati Aceh Besar Salurkan Bantuan Pangan Kepada 3.389 KPM

“Jika ada oknum TNI yang memihak kepada calon tertentu atau partai tertentu, silakan laporkan kepada kami,” tegasnya dalam pertemuan dengan anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe.

Hal senada juga disampaikan Komandan Kodim 0103/Aceh Utara, Letkol (Kav) Makhyar, menyebutkan pihaknya sudah membentuk posko pengaduan tentang netralitas TNI. “Sesuai perintah, TNI di jajaran Kodim 0103/Aceh Utara siap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024,” tegasnya ketika menerima audiensi pihak Panwaslih Kota Lhokseumawe di Makodim Aceh Utara.

BACA JUGA  Fadhil Ilyas ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank Aceh

Dalam pertemuan dengan Dandenpom serta Dandim Aceh Utara, hadir Ketua Panwaslih Lhokseumawe, Dedy Syahputra beserta anggota, Ayi Jufridar dan Yuli Asbar, serta Koodinator Sekretariat, Santi Setiawati.[]