Pangdam IM: Netralitas TNI Harga Mati

|

DITAYANG:

Banda Aceh, Tubinnews – Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han), kembali menegaskan pentingnya menjaga netralitas TNI dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024. Pernyataan ini disampaikan kepada seluruh prajurit di jajaran Kodam Iskandar Muda pada Selasa (26/11/24).

“Netralitas TNI adalah amanah reformasi internal TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Prinsip ini adalah harga mati yang harus dipatuhi oleh setiap prajurit dalam menjalankan tugas, terutama selama berlangsungnya Pemilu dan Pilkada,” tegas Pangdam IM.

BACA JUGA  DPN TMI Resmi Melantik DPW Tani Merdeka Indonesia Sumut dan Dpc Kabupaten/Kota 2024-2029, Ketua TMI Kota Binjai H. Madroi Ucapkan Selamat

Untuk memperkuat komitmen netralitas, TNI telah menerbitkan Buku Saku Netralitas TNI yang wajib dipahami, dijadikan pedoman, dan dilaksanakan oleh seluruh prajurit. Buku ini memuat panduan dan larangan yang harus ditaati guna memastikan sikap netral dalam setiap proses Pemilu.

Mayor Jenderal Niko Fahrizal menjelaskan sejumlah larangan penting yang berlaku bagi prajurit TNI selama proses Pemilu dan Pilkada, di antaranya Tidak memberikan komentar, penilaian, diskusi, atau pengarahan apa pun terkait kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.

Prajurit TNI juga dilarang berada di arena atau tempat penyelenggaraan Pemilu secara perorangan maupun dengan menggunakan fasilitas militer. Tidak menyimpan atau menempel atribut, dokumen, atau benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu di instansi atau fasilitas milik TNI dan tidak diperbolehkan berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemungutan suara.

BACA JUGA  Logistik untuk Pengungsi Jadi Prioritas, Pangdam IM Pastikan Bantuan Tersalurkan dengan Cepat

Selain itu, prajurit juga dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, memberikan dukungan dalam bentuk apa pun kepada kontestan Pemilu, atau melakukan tindakan yang dapat memengaruhi keputusan penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Semua larangan tersebut tercantum secara rinci dalam Buku Saku Netralitas TNI yang wajib dipatuhi.

Pangdam IM menegaskan bahwa netralitas TNI merupakan cerminan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara. “TNI berkomitmen untuk berdiri di atas semua golongan dan tidak terlibat dalam politik praktis. Fokus kami adalah menjaga stabilitas dan keamanan demi kelancaran Pilkada Aceh 2024,” ujarnya.

BACA JUGA  Keputusan Dewan Pers Keluarkan Surat Larangan PWI Menggelar UKW

Pangdam IM juga mengingatkan seluruh prajurit untuk selalu memegang teguh Sumpah Prajurit dan Sapta Marga serta 8 Wajib TNI sebagai pedoman utama dalam bertugas. Pangdam berharap pelaksanaan Pilkada Aceh 2024 dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis, mencerminkan semangat demokrasi yang adil dan transparan.