Banda Aceh, Tubinnews – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh kembali melakukan penahanan terhadap seorang oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30), yang diduga terlibat kasus pengalihan dana deposito nasabah hingga mencapai Rp700 juta. Penahanan dilakukan pada Rabu (18/12/2024).
“Benar, penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan petugas customer service PT BSI Tbk, KCP Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, berinisial AD. Tersangka mengakui telah mengalihkan dana deposito nasabah sebesar Rp700 juta,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi.
Menurut Supriadi, kasus ini bermula pada 4 Juni 2024, ketika seorang nasabah mendatangi BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan deposito senilai Rp700 juta. Namun, tersangka AD meminta agar pencairan dilakukan pada 13 Juni, seraya meminta bilyet deposito dan KTP nasabah dengan alasan memproses administrasi. Karena percaya pada AD, nasabah menyerahkan dokumen tersebut.
“Tersangka kemudian mencairkan deposito tersebut ke rekening baru atas nama nasabah yang dibuat oleh tersangka sendiri. Setelah menguasai dana tersebut, tersangka memindahkannya ke rekening pribadinya di Seabank melalui mesin EDC yang tersedia di Agen BSI Smart di Kecamatan Indra Makmu,” jelas Supriadi.
Pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatannya kepada pimpinan cabang BSI. Audit internal pun dilakukan, yang membuktikan bahwa AD telah mencairkan deposito nasabah tanpa izin. BSI melaporkan kejadian ini ke Polda Aceh.
AD dijerat dengan Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atas dugaan pencatatan palsu dan penyalahgunaan dana nasabah.
Kasus Serupa di KCP Lhoknga
Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, penyidik Subdit 2 Fismondev Polda Aceh juga menahan seorang oknum karyawan BSI berinisial APW (32) yang bertugas di KCP Lhoknga, Aceh Besar. APW diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu di sistem perbankan.
APW, yang menjabat sebagai bagian marketing, meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah dengan alasan untuk menyelesaikan sisa utang mereka. Namun, dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.
Berkas kasus APW telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar.