Oknum ASN Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap Anak Tiri di Medan

|

DITAYANG:

Medan,Tubinnews.com | Sebuah insiden menggemparkan terjadi di Medan pada Selasa pagi ketika seorang ibu tiri yang bekerja sebagai ASN di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya.

 

 

Kejadian tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di JI. Abadi No.436, Medan, Selasa 11 Februari 2025.

 

 

 

Menurut keterangan yang diberikan oleh suami korban, ia mendengar tangisan putranya yang terdengar pilu.

 

BACA JUGA  Sat Lantas Aceh Jaya Lakukan Patroli Lalulintas Rutin

 

“Saya mendengar suara tangisan anak saya. Diduga, ibu tirinya menyiramkan air panas ke paha kanan anak, sehingga menyebabkan kulitnya melepuh parah,” ungkap suami korban yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

 

 

Pelaku, yang diketahui bernama FEBRIANA DEWI SARI HARAHAP, SKM (NIP 199202052014022001), langsung melanjutkan tugasnya setelah insiden terjadi. “Sepulang dari tugas, saya menanyakan kepada FEBRIANA kemana kita bawa berobat, namun alangkah terkejutnya saya karena ia seolah mengabaikan pertanyaan saya,” tambahnya.

BACA JUGA  Sekda Kota Medan: Program "One Day No Car" Wajibkan ASN Tinggalkan Kendaraan Pribadi, Bagaimana Dengan Anda?

 

 

 

Tak hanya dikecam oleh keluarga korban, kasus ini juga menarik perhatian netizen di media sosial. Seorang pengguna dengan akun Ariadi Sagala mengungkapkan, “Aku liat di FB ibu tirinya Kataya, adik dari PJ Bupati Padang Lawas Utara,” yang menimbulkan spekulasi adanya hubungan kerabat antara pelaku dan pejabat daerah.

 

 

 

Sementara itu, akun Simarmata menyatakan, “Percuma kerja di Perlindungan Anak, kau sendiri meganiaya anak di bawah umur,” menyoroti ironi dari pelaku yang seharusnya melindungi anak-anak.

BACA JUGA  Empat Atlet Polda Aceh Cabor Rugby kembali Raih Medali PON

 

 

 

Dalam keterangannya, suami korban mendesak agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas.

 

 

“Kepada Bapak Kapolda Sumut dan Pemprovsu, kiranya dapat menindak tegas saudari FEBRIANA DEWI SARI HARAHAP. Kami mengharapkan keadilan bagi anak kami,” pintanya.

 

Kasus ini kembali membuka perdebatan tentang integritas para ASN, khususnya mereka yang berada di instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak.(Red)

 

 

Terbaru

popular