Banda Aceh, Tubinnews.com | Seorang pemuda di Aceh Besar menggunakan modus razia ilegal untuk merampas barang milik pengendara motor. Pelaku, AA (27), akhirnya ditangkap personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di sebuah bengkel di Gampong Lamkeunung, Darussalam, Aceh Besar, Selasa (4/3/2025) sore.
Dikutip dari laman Polresta Banda Aceh, Jum’at (7/3/2025), Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan bahwa aksi pelaku terjadi di lintasan Blang Bintang – Krueng Raya, Aceh Besar, pada Minggu (2/3/2025) pagi.
Saat itu, korban, Syifa Ramadhani (18), warga Gampong Blang Oi, Meuraxa, Banda Aceh, bersama tiga rekannya sedang mengendarai sepeda motor menuju Krueng Raya. Di tengah perjalanan, mereka dihentikan oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna merah.
“Pelaku menuduh korban dan saksi berbuat aneh-aneh yang dimaksud mesum, dan meminta KTP dan kartu pelajar. Namun korban tidak membawa sehingga meminta HP miliknya sebagai jaminan, serta dompet korban dan juga dompet saksi,” ujar Kasatreskrim.
Setelah mengambil dompet para korban, pelaku juga membawa kabur handphone Samsung S9 Plus milik Syifa.
Merasa takut dan dirugikan, Syifa segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Banda Aceh. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi membentuk tim yang dipimpin oleh Kasubnit Jatanras, Ipda M Effendy.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditemukan di sebuah bengkel di Gampong Lamkeunung, Darussalam, Aceh Besar, pada Selasa (4/3/2025) sore. Saat diamankan, AA sedang memegang HP hasil rampasannya, sementara motor yang digunakan untuk aksinya juga ditemukan di lokasi.
“Ia langsung dibawa oleh tim opsnal Jatanras ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Fadillah.