Medan, Tubinnews.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pengemudi ojek online, Michael Frederick Pakpahan (25), yang ditemukan tewas di Dusun VIII Klantan Luar, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Korban yang sehari-hari bekerja sebagai driver Indriver ini dilaporkan hilang oleh ibunya, Linda Margaretha Br Manalu, setelah tak kunjung pulang sejak mengantar penumpang pada Senin dini hari, 7 April 2025 lalu.
“Kasus ini bermula dari perencanaan jahat dua orang pria: K (50), warga Gebang, dan A.P (24), rekan satu daerahnya. Kedua pelaku bertemu di warung kopi pada 2 April dan merancang pencurian mobil milik korban yang rencananya akan digunakan sebagai kendaraan travel,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, Jumat 11 April 2025.
Menurut Kombes Pol Gidion, modus yang digunakan oleh kedua pelaku AP dan K memesan taksi online menggunakan ponsel milik K, lalu mereka menunggu kedatangan korban di kawasan Pinang Baris.
Dalam perjalan ke alamat tujuan, kedua pelaku melancarkan aksinya.
“Ketika korban lengah, AP menjerat lehernya dari belakang dengan sarung, sementara K memukul kepala korban dengan palu hingga tiga kali. Korban lalu dipindahkan ke kursi tengah, dijerat hingga tewas, lalu dibuang ke aliran sungai di Gebang dalam kondisi tubuh dibungkus goni dan diberi pemberat batu,” ungkap Kombes Pol Gidion.
“Barang-barang korban seperti mobil Toyota Rush, dompet, HP, dan sejumlah identitas turut diambil dan disembunyikan di rumah adik pelaku K di Kuala Gumit. Setelah membuang jenazah, kedua tersangka sempat melarikan diri ke Kabanjahe menggunakan mobil milik korban,” tambahnya.
Unit Reskrim Polrestabes Medan bersama jajaran Polres Tanah Karo akhirnya berhasil membekuk keduanya di Jalan Kota Cane, Kabanjahe, pada 9 April 2025. Saat proses pengembangan, kedua tersangka mencoba melawan petugas dan akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan 365 ayat (3) KUHP Pidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan termasuk mobil korban, alat pembunuh (palu dan sarung), goni, ponsel, dompet, uang tunai, serta berbagai identitas milik korban.