Meski Sempat Melawan, Pelaku Pemerkosa Anak Tiri di Lhokseumawe Diringkus Polisi

|

DITAYANG:

Aceh Utara, Tubinnews – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa (19/3/2024) siang.

Diketahui, pelaku berinisial AA (45) merupakan seorang wiraswasta, yang juga sebagai ayah tiri dari korban, CC (8) yang masih berstatus pelajar.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K, yang diwakili oleh Plh. Kapolsek Dewantara, Iptu Faisal mengatakan operasi penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari Kepala Desa (Geuchik) terkait adanya tindak pidana pemerkosaan.

BACA JUGA  Polsek Ulee Kareng Intensifkan Patroli Bulan Ramadhan Hingga Subuh

Menanggapi hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Dewantara beserta tim langsung melakukan pencarian terhadap pelaku di beberapa desa sekitar. Tepat pukul 13.30 WIB, pelaku berhasil diamankan meskipun sempat melakukan perlawanan.

Pelaku berinisial AA (45), saat diamankan Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara, Selasa (19/3/2024) siang. [Foto: Ist].

“turut diamankan sebagai barang bukti satu unit becak milik pelaku dan satu bilah parang,” tambah Iptu Faisal.

Saat ini korban sedang dirawat di rumah sakit untuk pemeriksaan medis lebih lanjut karena mengeluhkan sakit perut dan kelamin. Kasus tersebut juga sedang diselidiki secara mendalam oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi korban.

BACA JUGA  Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar Gencar Tingkatkan Kesehatan Masyarakat Aceh Besar

Sebelumnya, Iptu Faisal menjelaskan, korban mengakui telah mengalami hal tersebut sebanyak dua kali saat ibu korban tidak berada di rumah.

“Pertama di kebun dan kedua di rumah pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, saat ibu korban tidak berada di rumah,” kata Iptu Faisal.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada seorang saksi. Informasi ini kemudian disampaikan kepada perangkat desa. Akibatnya, terduga pelaku melarikan diri, tetapi akhirnya berhasil ditangkap.

BACA JUGA  Panwaslih dan Satpol PP Tertibkan APK di Zona Terlarang

“Mengetahui korban membuka suara mengenai hal yang menimpanya, pelaku melarikan diri namun berhasil kita tangkap,” pungkas Iptu Faisal.