Mengandung Virus, 45 Ton Bawang Merah dan Pakaian Bekas Illegal Dimusnahkan di Banda Aceh

|

DITAYANG:

Banda Aceh,  Tubinnews.com – Ribuan karung bawang merah impor ilegal dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh pada Kamis (13/3/2025).

Bertempat di Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe C Madya Banda Aceh, pemusnahan dilakukan secara simbolis sebelum dilanjutkan ke pabrik semen PT Solusi Bangun Aceh di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Tak hanya bawang merah, sebanyak 26 karung pakaian bekas dari luar negeri juga dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan lagi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Safuadi, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar tindakan hukum, melainkan upaya nyata melindungi masyarakat dari dampak buruk barang ilegal.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRK Apresiasi Kinerja Polres Aceh Besar Sepanjang 2024

“Bawang merah tersebut mengandung virus. Kalau virus tersebut mengontaminasi tanaman lainnya apabila ditanam bisa merusak tanaman lokal. Begitu juga kalau dikonsumsi, mengganggu kesehatan,” kata Safuadi.

Bahaya tidak hanya datang dari bawang merah. Pakaian bekas yang masuk secara ilegal juga membawa potensi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Menurut Safuadi, pakaian tersebut bisa saja berasal dari limbah rumah sakit atau tempat lain yang penuh dengan penyakit. Jika beredar di pasaran, penggunaannya bisa berdampak buruk bagi kesehatan.

Selain merugikan kesehatan masyarakat, aksi penyelundupan ini juga menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak kecil. Bea Cukai mencatat bahwa total nilai bawang merah dan pakaian bekas ilegal ini mencapai Rp755 juta, sementara potensi kerugian negara akibat penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,73 miliar. Kerugian akan semakin besar jika barang-barang ini sempat beredar di pasaran dan dikonsumsi oleh masyarakat.

BACA JUGA  Anies Baswedan Akan ke Aceh

Barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyitaan dari operasi penindakan pada 12 Februari 2025, di mana petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 1.768 karung bawang merah dengan total berat mencapai 45 ton serta 28 karung pakaian bekas di perairan Aceh Utara. Dari jumlah tersebut, dua karung bawang merah dan dua karung pakaian bekas disisihkan sebagai barang bukti di pengadilan.

Penindakan ini juga membawa konsekuensi hukum bagi para pelaku. Bea Cukai Aceh telah menetapkan enam orang tersangka, yang terdiri dari nakhoda dan anak buah kapal yang membawa barang ilegal tersebut. Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

BACA JUGA  Pastikan Berjalan Lancar, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan Cek Gudang logistik KPU Deli Serdang

“Kami terus meningkatkan pengawasan wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Penindakan ini menegaskan peran penting Bea Cukai mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Safuadi.

Terbaru

popular