Marak Curanmor di Banda Aceh, Polisi Amankan Tujuh Unit Sepeda Motor

|

DITAYANG:

Banda Aceh, Tubinnews.com – Tim Rimueng bersama Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus curanmor dengan menangkap seorang remaja berinisial FS alias Cuk (14), warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. FS diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di sebuah warung kopi di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, Randa Dedi Satria (27), seorang mahasiswa asal Aceh Selatan yang kehilangan sepeda motor Honda Beat bernopol BL 4132 JO pada 4 Maret 2025.

BACA JUGA  Presiden Mahasiswa UTU Apresiasi POLDA ACEH dalam menjaga situasi keamanan tahun 2024

“Usai menerima laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan lanjut,” ujar Fadilah, Minggu (16/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan FS di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Saat diamankan, FS mengakui telah mencuri motor korban bersama seorang rekannya, RS alias Mayor. Motor tersebut kemudian disembunyikan di sebuah bengkel.

“Saat interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri motor korban bersama rekannya yakni RS alias Mayor yang lalu disembunyikan di sebuah bengkel,” ungkapnya.

BACA JUGA  Driver Taksi Online Tewas Mengenaskan di Kutalimbaru, Mobil Ditemukan di Lokasi Berbeda

Lebih lanjut, petugas yang melakukan penggeledahan di bengkel tersebut menemukan tidak hanya motor korban, tetapi juga lima unit motor lain tanpa dokumen resmi, serta satu unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti, termasuk motor yang digunakan saat beraksi, kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses lebih lanjut,” kata Fadilah.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat karena pelaku masih berusia belia. Keterlibatan anak di bawah umur dalam kejahatan curanmor mengindikasikan adanya persoalan serius dalam pengawasan dan pembinaan anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Apakah faktor ekonomi, pengaruh lingkungan, atau kurangnya pengawasan yang menjadi penyebab utama?

BACA JUGA  BMKG Ingatkan 12 Daerah di Aceh Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Esok Minggu

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik bengkel yang menjadi tempat penyimpanan motor hasil curian. Sementara itu, FS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

Terbaru

popular