Mantan Caleg PKS Aceh Tamiang Kurir 73 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

|

DITAYANG:

Lampung, Tubinnews.com – Mantan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung. Sofyan dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 73,644 kilogram.

Sofyan mulai diadili sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla. Dalam dakwaan jaksa, Sofyan disebut pernah maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.

Jaksa mengungkapkan, Sofyan memiliki utang sebesar Rp 200 juta yang diperoleh saat mencalonkan diri sebagai caleg. Untuk melunasi utangnya, ia meminta bantuan kepada seorang bandar narkoba melalui temannya.

Sofyan menghubungi seseorang bernama Asnawi, yang kini berstatus buronan, untuk mencari pekerjaan. Asnawi kemudian menawarkan pekerjaan kepada Sofyan, yaitu mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 kg dengan upah Rp 380 juta-Rp 280 juta diberikan secara tunai, sementara Rp 100 juta ditransfer melalui rekening.

BACA JUGA  Satreskrim Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Pada Maret 2024, Sofyan bersama rekannya berangkat menuju Jakarta menggunakan mobil. Namun, saat tiba di pos pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni, Lampung, kendaraan lain yang membawa narkotika tersebut diperiksa oleh petugas.

“Sesampainya di pos Pelabuhan Bakauheni, terdakwa melihat mobil yang dikendarai saksi Safrizal dan saksi Fatah sedang diperiksa petugas. Di dalam mobil tersebut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 70 bungkus dengan berat bruto 73,644 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh China,” ujar jaksa dalam dakwaannya, seperti dikutip dari detiknews.co., (Selasa, 21/1/2025).

BACA JUGA  Oknum Polwan Diduga Lakukan Kekerasan Psikis Terhadap Anak, Polda Sumut Lakukan Penyelidikan

Setelah melihat kejadian itu, Sofyan menyuruh saksi Iqbal untuk memutar balik kendaraan dan kabur. Sofyan kemudian turun dari mobil, meninggalkan rekannya, dan melarikan diri ke arah Palembang dengan menaiki bus.

Setelah buron selama dua bulan, Sofyan akhirnya ditangkap polisi di sebuah distro di Aceh Tamiang pada 25 Mei 2024. Ia kemudian dibawa ke PN Kalianda, Lampung, karena lokasi awal pengungkapan kasus berada di wilayah tersebut.

“Terdakwa Sofyan alias Iyan bin Syafruddin untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 73,644 kilogram mendapat upah sebesar Rp 380 juta dari Asnawi (DPO),” jelas jaksa dalam persidangan.

Setelah menjalani persidangan, jaksa menuntut Sofyan dengan hukuman mati. Hakim PN Kalianda mengabulkan tuntutan tersebut pada 26 November 2024.

BACA JUGA  Dua Kurir Narkoba Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim dalam putusannya.

Tak terima dengan putusan tersebut, Sofyan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Namun, pada 6 Januari 2025, majelis hakim PT Tanjung Karang yang dipimpin Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti, menolak banding Sofyan dan menguatkan putusan PN Kalianda.

“Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024,” tegas majelis hakim.

Sofyan tetap berada dalam tahanan sembari menunggu langkah hukum lain yang mungkin diajukan.

 

Terbaru

popular