LAKI Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana Desa di Ladang Bisik

|

DITAYANG:

Ladang Bisik, Tubinnews.com – Beberapa waktu lalu, masyarakat Desa Ladang Bisik, Kecamatan Kuta Baharu, Aceh Singkil, dihebohkan dengan dugaan adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dipimpin oleh Kasih Angkat, Kepala Desa Ladang Bisik. Ketidaktransparanan penggunaan dana desa menjadi sorotan, terutama untuk anggaran yang dikeluarkan sejak tahun 2020 hingga 2024.

Data ADD yang menjadi bahan tudingan masyarakat mencatat anggaran sebagai berikut:
– Tahun 2020: Rp 212.778.900
– Tahun 2021: Rp 278.254.700
– Tahun 2022: Rp 268.734.000
– Tahun 2023: Rp 345.592.400
– Tahun 2024: Rp 127.058.000 (tahap II belum dilaksanakan sebesar Rp 162.680.000)

BACA JUGA  Dirresnarkoba Polda Aceh Luncurkan secara Serentak 23 Kampung Bebas Narkoba di Pidie
LSM LAKI melakukan klarifikasi ke Kepala Desa Ladang Bisik, Kec, Kuta Baharu, Aceh Singkil terkait dugaan korupsi Dana Desa. (Foto: Istimewa)

Menanggapi isu tersebut, Zikri Basna beserta tim dari LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) turun langsung ke lapangan untuk mengklarifikasi kebenaran dugaan tersebut.

Kepala Desa Ladang Bisik, Kasih Angkat, dalam klarifikasinya menyampaikan kepada LSM LAKI bahwa semua anggaran tahun 2020 dan 2021 telah diaudit oleh pihak berwenang.

“Untuk tahun 2022-2024, angka yang disebutkan itu saya sendiri tidak tahu sumbernya. Kami tidak melakukan pembangunan sebesar itu karena dana desa terbatas,” ujarnya.

Pembangunan infrastruktur Jalan Usaha Tani Desa Ladang Bisik, Kec, Kuta Baharu, Kabupaten Aceh Singkil. (FOTO: Tubinnews/Rahman Syafi’i).

Terkait tudingan pembangunan jalan usaha tani (JUT) yang dianggap untuk kepentingan pribadi, Kasih menegaskan bahwa jalan tersebut adalah hasil aspirasi masyarakat.

BACA JUGA  Polda Sumut Gencar Berantas Penyakit Masyarakat di Tengah Kondusifnya Pengamanan Pilkada 2024

“Jalan ini murni untuk kepentingan masyarakat Desa Ladang Bisik, bukan untuk kepentingan pribadi saya atau keluarga,” tegasnya.

Normalisa Paret Tahun Anggaran 2023 Desa Ladang Bisik, Kec, Kuta Baharu, Kabupaten Aceh Singkil. (Foto: Tubinnews/Rahman Syafi’i).

Ia juga mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan fasilitas tempat pengajian (TPA). Menurutnya, TPA yang ada merupakan aset pribadi yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pendidikan anak-anak desa.

“Ada gedung TPA lama yang rusak dan tidak digunakan. Saat saya mulai menjabat pada 2020, gedung tersebut diperbaiki dan kini dimanfaatkan sebagai gedung PAUD/TK sekaligus balai pertemuan masyarakat karena keterbatasan fasilitas di desa,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasih Angkat meminta masyarakat untuk selalu berkomunikasi terlebih dahulu dengan pemerintah desa jika ada dugaan penyimpangan.

BACA JUGA  Terbakar Cemburu, Seorang Nenek Tega Membunuh Selingkuhan Suaminya Dibantu Keluarga

“Kami menghimbau agar masyarakat yang memiliki pertanyaan atau kecurigaan terkait penggunaan dana desa dapat langsung mengkonfirmasi kepada saya atau perangkat desa setempat. Semua dugaan bisa kami jawab dan selesaikan dengan cara yang baik,” harapnya.

Galeri Dokumentasi Kegiatan Desa Ladang Bisik, Kecamatan Kuta Baharu, Aceh Singkil Tahun 2020-2024. (Foto: Tubinnews/Rahman Syafi’i).

Setelah mendengar penjelasan dari Kepala Desa Ladang Bisik, Zikri Basna menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan klarifikasi yang diperlukan.

“Semua anggaran yang ada di desa telah diinformasikan secara terbuka, baik dalam pelaksanaan pembangunan maupun musyawarah desa (MUSDES). Kami berharap masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” harap Zikri.