Kunjungan kerja ke Kejati Sumut , Mangihut Sinaga Ajak Jaksa Diskusi RUU KUHAP terkait isu dan perkembangannya.

|

DITAYANG:

MEDAN,TUBINNEWS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH, para Asisten, para Kajari, Koordinator dan Kabab TU serta para Kasi Pidsus dan Kasi Pidum seluruh Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut menyambut baik kedatangan Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga, SH,MH di aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Senin (14/4/2025).

Kajati Sumut Idianto menyampaikan dengan adanya diskusi tentang isu dan perkembangan terkait RUU KUHAP ini akan lebih memudahkan para Jaksa bisa memahami perubahan-perubahan yang ada.

BACA JUGA  Kejati Sumut: Perkara Pencurian oleh Tukang Las Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

“Seluruh Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut sudah menyampaikan masukan dan pendapatnya terkait isu-isu yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, restorative justice serta isu-isu yang berkembang lainnya,” kata Idianto.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mangihut Sinaga menyampaikan bahwa sebelumnya ia pernah bertugas di institusi Kejaksaan sebagai abdi negara, dan saat ini setelah pensiun menjadi abdi masyarakat sebagai wakil rakyat di DPR RI.

“Kedatangan saya ke Kejati Sumut adalah kunjungan spesifik untuk berdiskusi terkait RUU KUHAP dan mendapatkan masukan tentang isu-isu dan perkembangannya,” paparnya.

BACA JUGA  Keren, Pencurian Kerbau di Tapanuli Utara Berakhir dengan Pendekatan Restoratif, Begini Kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre

Dalam paparannya, Mangihut Sinaga menegaskan bahwa perbedaanmendasar yang terdapat dalam KUHAP lama dengan KUHAP baru yaitu adanya ketentuan baru yang diatur dalam RUU KUHAP baru antara lain mengenai putusan pemaafan hakim, keadilan restoratif, perluasan barang bukti (barang bukti elektronik) dan penyadapan dalam berita acara.

“Secara umum KUHAP lama mengatur 286 pasal yang terdiri dari 22 BAB, sedangkan RUU KUHAP baru 334 pasal dan terdiri dari 20 BAB,” paparnya.

Secara khusus, Mangihut Sinaga juga menyinggung kewenangan Kejaksaan sebagai pengendali perkara dalam menyelesaikan perkara tindak pidana umum dengan menerapkan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

BACA JUGA  Berkah Ramadan 1446 H, Kejati Sumut dan IAD Wilayah Sumut Bakti Sosial Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

“Kejaksaan dalam hal ini harus benar-benar dalam mengembalikan keadaan ke semua dengan mengedepankan adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” tandasnya.

Selanjutnya, beberapa Kajari dan jaksa yang mengikuti diskusi menyampaikan pertanyaan dan masukan yang dirangkum oleh Anggota Komisi III DPR RI dan diakhiri dengan kegiatan ramah tamah.(Red)

Terbaru

popular

RocketplayRocketplay casinoCasibom GirişJojobet GirişCasibom Giriş GüncelCasibom Giriş AdresiCandySpinzDafabet AppJeetwinRedbet SverigeViggoslotsCrazyBuzzer casinoCasibomJettbetKmsauto DownloadKmspico ActivatorSweet BonanzaCrazy TimeCrazy Time AppPlinko AppSugar rush