KPU Yakin Dapat Buktikan Gugatan Pelanggaran Pemilu di MK

|

DITAYANG:

Tubinnews – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan akan menyiapkan strategi untuk menghadapi tuntutan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU mengonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK,” kata Afifuddin di Jakarta, Minggu (24/3/2024) seperti dilansir dari Antaranews.com.

Afifuddin menjelaskan, KPU telah memulai proses konsolidasi persiapan menghadapi sengketa tersebut mulai hari Senin hingga Selasa (26/3/2024).

Ia juga menyebutkan, pihaknya sedang menyiapkan berbagai hal untuk menghadapi gugatan di MK, termasuk menyusun jawaban dan mengumpulkan bukti-bukti terkait pemilihan presiden, anggota legislatif, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

BACA JUGA  Polda Sumut Gelar Rapat Koordinasi, Panggil Kedua Calon Pastikan Debat Berjalan Lancar

Lebih lanjut, Afifuddin percaya dengan persiapan yang dilakukan, KPU akan dapat membuktikan semua gugatan pelanggaran pemilu di hadapan MK.

Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (21/3/2024), tim hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), telah mendaftarkan permohonan Peninjauan Penghitungan Suara Pemilihan Presiden (PHPilpres) ke Mahkamah Konstitusi.

Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan, pihaknya akan membutuhkan waktu dua hari untuk menerima penyampaian permohonan dari pemohon.

BACA JUGA  DPN TMI Resmi Melantik DPW Tani Merdeka Indonesia Sumut dan Dpc Kabupaten/Kota 2024-2029, Ketua TMI Kota Binjai H. Madroi Ucapkan Selamat

Selanjutnya, satu hari setelahnya akan digunakan untuk mendengarkan keterangan dan jawaban dari pihak termohon, termasuk KPU, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya, baik pada sesi pagi maupun sore hari.