Aceh Timur, Tubinews.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur menetapkan pasangan Iskandar Usman Alfarlaky dan T Zainal Abidin sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Selasa, 3 Desember 2024.
Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur, Yusri, menyampaikan bahwa rapat pleno juga mencakup penetapan hasil perolehan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh di daerah pemilihan Kabupaten Aceh Timur.
“Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, pasangan Iskandar Usman Alfarlaky dan T Zainal Abidin mengantongi 75.809 suara,” kata Yusri.
Pasangan lain yang turut bersaing adalah Sulaiman (Tole) dan Abdul Hamid (Apong), yang meraih 73.253 suara. Selanjutnya, pasangan Ridwan Abubakar (Nek Tu) dan Muhammad (Amat Leumbeng) memperoleh 29.055 suara, sementara pasangan Firman Dandi dan Tgk H Mukhtar Ibrahim mendapatkan 13.564 suara.
Rapat pleno terbuka yang berlangsung dengan pengawalan ketat ini melibatkan 176 personel Polres Aceh Timur, 26 personel BKO, 29 prajurit TNI dari Kodim 0104/Aceh Timur, serta 25 petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur.