KIP Kota Lhokseumawe Imbau Bacalon Koordinasi Jadwal Pendaftaran

|

DITAYANG:

Lhokseumawe – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe mengimbau bakal calon wali kota dan tim pemenangan berkoordinasi dengan pihaknya terkait jadwal pendaftaran. Penyelenggara berharap para kontestan memberitahu jadwal mendaftar agar tidak beradu dengan bakal calon lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim saat menggelar pertemuan dengan awak media di salah satu cafe di Kota Lhokseumawe, Jumat (23/8/24).

“Sejauh ini baru pasangan Ismail A Manaf/Azhar Mahmud yang memberitahu kepada kami jadwal mendaftar yakni pada hari terakhir atau tanggal 29 Agustus pukul dua siang,” ujar Abdul Hakim.

BACA JUGA  Kapolda Terima Audiensi Direksi Bank Aceh Syariah

Seperti diketahui, tahapan Pilkada serentak tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dilangsungkan mulai 27 – 29 Agustus. Pendaftaran dibuka penyelenggara menurut jam kerja yakni dari pukul 08:00 WIB sampai pukul 14:00 WIB. Kecuali hari terakhir, pendaftaran ditutup hingga pukul 23:59 WIB.

Hakim menuturkan kordinasi antara bakal calon dan KIP Lhokseumawe sangat perlu dilakukan untuk menghindari beradu atau bentrok jadwal.

“Tahapan pendaftaran ini sangat krusial, sehingga kita harus mempersiapkan diri agar tidak terjadi hal yang tidak diharapkan” ujar Hakim.

BACA JUGA  KIP Aceh Utara Terbukti Menzalimi Ridwansyah Anggota PPK Matangkuli

Jika antara bakal calon mendaftar pada waktu yang bersamaan, dikhawatirkan akan terjadi penumpukan massa pendukung yang berpotensi terjadinya hal yang tidak diharapkan.

“Dengan kordinasi dengan kami, nantinya kita akan mempersiapkan seremonial penyambutan para Bacalon dan tim termasuk partai pengusung” ujar dia.

Hakim juga menegaskan pihaknya hanya menampung tim pendukung maksimal sebanyak 100 orang di areal pekarangan kantor KIP Lhokseumawe.

Disinggung terkait putusan MK, Hakim menyebut pihaknya tidak terpengaruh dengan hal itu, karena KP Aceh telah menerbitkan surat keputusan terkait syarat jumlah kursi untuk mengusung calon. KIP Aceh, kata Hakim sudah menetapkan jumlah 15 persen dari jumlah seluruh kursi. Untuk Kota Lhokseumawe dengan jumlah 25 kursi, maka setara dengan empat kursi DPRK sudah bisa mengusulkan bacalon ke penyelenggara.

BACA JUGA  Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kabidkeu beserta tujuh Kapolres

“Kita merujuk pada surat keputusan KIP Aceh dan juknis pencalonan. Sedangkan bagi parpol non kursi setidaknya harus terkumpul 15 persen dari jumlah suara sah Pileg yang lalu. Jumlah suara sah Kota Lhokseumawe di Pileg lalu yaitu 101.168 suara atau kalau 15 persen sama dengan 15.175 suara baru bisa mengusulkan bacalon” demikian Hakim.