Aceh Singkil, Tubinnews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (LSM GAKORPAN) meminta aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Aceh Singkil maupun Polres, untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pangi, Kecamatan Simpang Kanan.
Ia diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana BUMDes yang mencapai Rp850 juta, namun hingga saat ini laporan pertanggungjawaban (LPJ) belum diselesaikan.
Ketua LSM GAKORPAN Aceh Singkil, Pardomuan Tumangger, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya bersama awak media, ditemukan dugaan penyalahgunaan dana BUMDes yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami mendesak pihak Kejaksaan dan Polres Aceh Singkil agar segera memanggil dan memeriksa Ketua BUMDes Desa Pangi, Madin, karena diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana hampir Rp1 miliar,” ujar Pardomuan Tumangger, Minggu (25/1/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan temuan di lapangan, terdapat beberapa laporan keuangan yang belum disampaikan, termasuk LPJ, laporan neraca keuangan, laporan triwulanan, semesteran, dan tahunan.
Hingga saat ini, belum ada pertanggungjawaban resmi kepada pemerintah desa, yang menurutnya merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BUMDes.
Sementara itu, Pj. Kepala Desa Pangi, Nasir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat dua kali kepada pengelola BUMDes Pangi untuk meminta laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Kami selaku pemerintahan desa telah melayangkan surat dua kali kepada Badan Usaha Milik Desa terkait pelaporan pertanggungjawaban neraca keuangan dan hal lainnya,” kata Nasir baru-baru ini.
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan Tubinnews.com, Ketua BUMDes Pangi, Madin, melalui pesan WhatsApp pada Minggu (25/1/2025), membenarkan bahwa dana yang dikelola BUMDes bersumber dari negara.
“Dana BUMDes memang betul bersumber dari negara Indonesia,” jawab Madin singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak BUMDes Pangi terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk menindaklanjuti persoalan ini.