Aceh Barat || TubinNews.com :Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Teuku Umar (UTU), Dede Rahmad, mengkritik keras keputusan perguruan tinggi yang mendukung pemberian izin konsesi tambang di Aceh Barat. Menurutnya, keputusan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi pilar moral dalam menjaga lingkungan dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
“Perguruan Tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam membangun masyarakat berkeadilan. Dukungan terhadap izin konsesi tambang jelas bertentangan dengan nilai-nilai ini, karena aktivitas tambang telah terbukti membawa dampak buruk, baik dari segi sosial, lingkungan, maupun keselamatan warga,” ujar Dede Rahmad dalam keterangannya, Selasa (28/1).
Dede menegaskan, kejadian tragis akibat kecelakaan truk pengangkut material tambang yang menewaskan seorang warga beberapa waktu lalu seharusnya menjadi peringatan serius. Menurutnya, hal ini mencerminkan lemahnya regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas tambang di Aceh Barat.
“Insiden tersebut bukan hanya sekadar kecelakaan, tetapi potret nyata dari dampak buruk yang ditimbulkan tambang terhadap masyarakat. Perguruan Tinggi tidak semestinya terjebak dalam arus kapitalisme yang mengabaikan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Selain itu, Dede juga menyoroti pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam berbasis keberlanjutan. Ia mendorong agar institusi pendidikan tinggi lebih berfokus pada riset dan inovasi di bidang energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai solusi atas tantangan energi dan lingkungan.
“Dukungan terhadap konsesi tambang jelas melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan semua pihak menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem. Perguruan Tinggi seharusnya menjadi motor penggerak riset inovatif dan mengedepankan energi terbarukan, bukan malah mendukung eksploitasi tambang yang merugikan masyarakat luas,” ungkapnya.
Dede juga mengingatkan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan korporasi atau segelintir pihak.
“DPM UTU siap berdiri bersama masyarakat untuk mengawal isu-isu ini. Kami mendesak perguruan tinggi untuk mengkaji ulang keputusannya dan kembali pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dengan situasi yang semakin kompleks ini, Dede berharap semua pihak, terutama perguruan tinggi, dapat bersikap bijak dan memprioritaskan keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat Aceh Barat.