Ketua Bawaslu Sumut Pastikan Hak Pilih Masyarakat Terkawal Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

|

DITAYANG:

Medan,Tubinnews.com | Menjelang rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara yang akan ditetapkan, KPU Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan dan Analisan Kegandaan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 14/08/2024.

pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 di Grand City Hall, Medan.

Pada kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Sumatera Utara, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M.Aswin Diapari Lubis hadir sebagai Narasumber, yang di mana peserta kegiatan adalah KPU kabupaten dan kota se-Sumatera Utara.

M.Aswin mengatakan Bawaslu Provinsi Sumut, Bawaslu kabupaten dan kota melakukan pengawasan melekat di setiap rekapitulasi yang dilaksanakan dengan mengerahkan jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan. Bawaslu Sumut juga memegang teguh untuk tetap mengawal ketat dan menjaga hak pilih khususnya masyarakat Sumatera Utara pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

BACA JUGA  Pimpin Apel Patroli Skala Besar, Kapolrestabes Medan: Hukum Tertinggi Adalah Keselamatan Masyarakat

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada pemaparannya menyampaikan kerawanan pada penetapan DPS, potensi masalah pada DPS, dan tindak lanjut hasil pengawasan Bawaslu pada tahapan DPS yang dilakukan oleh KPU. M.Aswin mengungkapkan berdasarkan identifikasi kerawanan yang telah disusun oleh Bawaslu Provinsi Sumut, terdapat beberapa kerawanan yang menjadi objek pengawasan untuk bisa dimitigasi, Bawaslu Kabupaten dan Kota, serta jajaran pengawas Pemilu.

Selanjutnya, M.Aswin Mengatakan jajaran Bawaslu yang berada di Kabupaten/Kota ada yang memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota, sesuai hasil pengawasan terdapat trouble pada saat unggah data ke sistem dan data pemilih atau human error.

BACA JUGA  Bawaslu Awasi Rekapitulasi DPT dan Sampaikan Sejumlah Catatan

“Hakekatnya semua Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih sebisa mungkin kita jaga hak pilihnya dan kita pastikan agar bisa masuk sebagai Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Seretak Tahun 2024,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M.Aswin Diapari Lubis.

Diakhir pemaparannya M.Aswin mengajak peserta Bimtek untuk menyamakan persepsi guna memastikan tugas kita selalu penyelenggara pemilu bekerja sesuai dengan SOP dan aturan dalam melakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara.

BACA JUGA  Pilkada Langsung atau Lewat DPRD? Rektor UIN Ar-Raniry Bicara Demokrasi dan Solusi

“Tugas Kami Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Kabupaten/Kota dana jajaran pengawas pemilu adhoc, yaitu mengawasi dan memastikan bahwa WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terfasilitasi dan masuk dalam data pemilih, sehingga nanti tidak ada lagi masalah terkait data pemilih pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 ,” tutup M.Aswin Diapari Lubis.(Red).

Terbaru

popular