Ajibata, Tubinnews.com | Program pengadaan bibit di Desa Parsaoran Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, yang menggunakan anggaran sebesar Rp 136.800.000, diduga fiktif. Hingga akhir tahun ini, warga setempat belum merasakan manfaat program tersebut.
Program ini merupakan salah satu dari alokasi dana desa yang total pagunya mencapai Rp 775.941.000, dengan status desa yang terdata sebagai “berkembang”. Berdasarkan data penyaluran, anggaran tahap pertama sebesar Rp 398.999.000 telah terserap 51,42%, sedangkan tahap kedua sebesar Rp 376.942.000 mencapai 48,58%.
Namun, pengadaan bibit sebagai salah satu prioritas dalam peningkatan produksi tanaman pangan belum terealisasi hingga 31 Desember 2024.
Selain itu, beberapa kegiatan lain seperti pemeliharaan fasilitas umum, pembangunan jalan desa, hingga pengelolaan Posyandu telah menunjukkan realisasi dengan jumlah variatif. Namun, ketidakjelasan pada program bibit ini menimbulkan kecurigaan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa oleh kepala desa setempat.
Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) segera turun tangan untuk mengaudit dan memeriksa penggunaan anggaran desa. Warga menilai kinerja kepala desa tidak sesuai dengan prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Desa.
Kasus ini menambah deretan dugaan penyimpangan anggaran dana desa di berbagai wilayah, sehingga membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah daerah dan pihak berwenang. Jika terbukti adanya penyalahgunaan, masyarakat berharap ada langkah tegas untuk menegakkan hukum dan memastikan kesejahteraan warga desa menjadi prioritas utama.(Red)