Keren, Pencurian Kerbau di Tapanuli Utara Berakhir dengan Pendekatan Restoratif, Begini Kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre

|

DITAYANG:

MEDAN,TUBINNEWS.COM | Karena terhimpit kebutuhan ekonomi, Jati Simanjuntak, warga Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, nekat mencuri kerbau milik kerabatnya, Redwin Panjaitan. Beruntung, kasus ini berakhir damai dengan pendekatan keadilan restoratif, mengembalikan hubungan kekeluargaan yang sempat terganggu.

 

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH, MH, insiden bermula pada Selasa (5/11/2024) saat Jati melihat kerbau Redwin digembalakan di ladang. Tanpa sepengetahuan pemiliknya, Jati membawa kerbau tersebut ke lokasi lain dan berniat menjualnya. Ia bahkan menghubungi seorang penampung, Marga Sihotang, untuk menawarkan kerbau itu dengan harga Rp10 juta.

BACA JUGA  Kejati Sumut Amankan 2 Tersangka Terduga Korupsi Pemotongan Dana BOS SMA/SMK Se-Kabupaten Batubara

 

Namun, transaksi gagal setelah seorang saksi, Nangkok Tampubolon, mencurigai keabsahan kepemilikan kerbau tersebut. Akhirnya, kerbau dilepaskan Jati di dekat jembatan Desa Uratnihuta.

 

Keesokan harinya, Redwin menyadari kerbaunya hilang dan langsung melaporkannya ke Polsek Siborongborong. Polisi, bersama Redwin, menemukan kerbau tersebut di lokasi yang disebutkan Jati setelah ia mengakui perbuatannya.

 

Proses hukum yang semula mengacu pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 KUHP akhirnya dihentikan setelah Kejaksaan memfasilitasi perdamaian antara Jati dan Redwin. Penyelesaian dilakukan secara humanis dengan pendekatan adat Batak Toba yang menekankan hubungan kekeluargaan.

BACA JUGA  Kejati Sumut Terima UP 700 Juta Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Namorambe

“Tersangka dan korban memiliki hubungan kekeluargaan. Ibu korban dan tersangka satu marga, yakni Simanjuntak, yang dalam adat Batak dikenal sebagai hula-hula. Dengan penyelesaian ini, hubungan kekeluargaan mereka kembali harmonis,” ujar Adre.

 

Dalam proses perdamaian, Jati mengungkapkan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Perdamaian ini juga disaksikan oleh tokoh masyarakat dan keluarga kedua belah pihak.

 

Kasus ini menjadi contoh bagaimana pendekatan restoratif dapat memulihkan hubungan sosial dan menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (Red)

BACA JUGA  Jadi Korban Penyekapan, Wanita Muda Dipaksa Jalani Open BO di Aceh Besar

 

 

 

 

 

 

 

Terbaru

popular

RocketplayRocketplay casinoCasibom GirişJojobet GirişCasibom Giriş GüncelCasibom Giriş AdresiCandySpinzDafabet AppJeetwinRedbet SverigeViggoslotsCrazyBuzzer casinoCasibomJettbetKmsauto DownloadKmspico ActivatorSweet BonanzaCrazy TimeCrazy Time AppPlinko AppSugar rush