Banda Aceh, Tubinnews – Personel Polsek Darussalam Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang kerap meresahkan warga di lingkungan Meunasah gampong Blang pada Rabu (24/4/2024) malam.
Diketahui, pelaku berinisial MF (36) warga gampong Blang Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana.
Ia ditangkap sesuai dengan pengaduan masyarakat berdasarkan laporan polisi LP.B/08/IV/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 20 April 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Kemudian, laporan polisi LP.B/10/IV/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 24 April 2024 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 jo 372 KUHPidana dan pengaduan masyarakat gampong Angan tanggal 12 April 2024 tentang dugaan tindak pidana penipuan tabung gas tiga kg yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana mengatakan, penangkapan terhadap MF dilakukan di lingkungan meunasah gampong Blang.
“Kami melakukan penangkapan terhadap MF dilingkungan meunasah gampong tersebut setelah pelaksanaan shalat magrib,” ucapnya.
Adam menjelaskan, penangkapan itu sesuai dengan hasil penyelidikan dan bukti–bukti. Pelaku kini ditahan di sel Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adam Maulana merincikan, pada hari Minggu (7/4/2024) dini hari, di depot isi ulang gampong Angan, korban Muntaha (29) warga dusun Datok gampong Mireuk Taman telah kehilangan handphone merk Realme C35 warna hitam.
“Pada saat hilang, korban meletakkan HP mkiliknya itu disamping korban tidur sambal dilakukan pengisian daya baterai. Kemudian pada saat trbangun hendak makan sahur, Muntaha melihat HP miliknya telah hilang dan pintu depot air di belakang telah terbuka,” tambah Kapolsek.
Kemudian, kejadian berikutnya pada hari Minggu (7/4/2024) sekitar jam 21.00 WIB, saat itu korban Maulidawati (36) warga Matang Kupula Dua Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, sedang duduk di depan warung Bang Zoel Gampong Angan.
Saat itu, lanjut Kapolsek, pelaku MF datang kewarung dan meminta nomor HP milik korban, akan tetapi korban tidak memberikan dan selanjutnya korban pergi. Pada saat itu anak korban masih berada di warung tersebut dan pelaku meminta nomor korban dari anak korban, dengan berbagai alasan, anak korban mengatakan bahwa mengetahui nomor HP orang tuanya dan HP miliknya sedang dalam kondisi pengisian daya dirumah.
“Anak korban dengan iming-iming pelaku berhasil mengambil HP nya yang sedang diisi daya, namun MF juga menanyakan sandi HP tersebut dengan alasan layar HP miliknya dalam kondisi rusak. Disitu anak korban diarahkan untuk mengambil secarik kertas dan alat tulis untuk menulis nomor HP yang dimaksud. Akan tetapi ketika anak korban kembali menemui pelaku MF, ternyata pelaku sudah tidak ada lagi dan handphone milik nya dibawa oleh pelaku MF,” sambung mantan Wakasatreskrim Polresta Banda Aceh itu.
Kejadian ketiga menimpa Musafir (33) warga gampong Angan Darussalam Aceh Besar pada hari Rabu (12/4/2024) malam di warung kelontong milik korban.
“Korban Musafir pada saat itu korban hendak berbuka puasa dan menitipkan usaha miliknya kepada ADI. Tiba – tiba pelaku MF datang ke tempat usaha milik korban dan mengatakan bahwa tadi ia sudah memberikan tabung gas tiga kg kosong kepada korban musafir dan pelaku sekarang hendak mengambil tabung gas yang sudah ada isinya,” tutur Kapolsek.
Lanjut Adam, dikira oleh saudara ADI, apa yang disampaikan oleh pelaku adalah benar, sehingga tabung gas tiga kg yang sudah ada isinya diserahkan kepada pelaku. Pada saat korban Musafir kembali ke warung, ADI menyampaikan hal tersebut kepadanya dan mengatakan bahwa itu tidak benar serta kita sudah ditipu oleh pelaku.
“Jadi berdasarkan ketiga laporan yang dilaporkan warga, kami mengambil tindakan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku MF beserta barang bukti berupa satu unit Handphone merk Realme C35 warna hitam kilat, satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan tabung gas tiga kg. Kini ia meringkuk di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolsek.
Sementara itu, Musafir, salah satu korban mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh personel Polsek Darussalam dalam mengungkap kasus-kasus yang dialami oleh masyarakat.
“Mewakili warga Kecamatan Darussalam, saya dari salah satu korban mengapresisasi kinerja yang dilakukan oleh Kapolsek Darussalam yang baru dua bulan menjabat sebagai Kapolsek dan Personel Polsek Darussalam dalam mengungkap kasus-kasus atau menangkap pelaku yang kian meresahkan warga,” ungkap Musafir.
Kedepan, pintanya, dapat mengungkap kasus lainnya yang telah dilaporkan ke Polsek.
“Kami apresiasi dengan quick respon Polsek Darussalam dan tidak tebang pilih dalam membasmi kriminal yang mengganggu harkamtibmas di Kecamatan Darussalam,” tutur Musafir.