Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan Dipanggil Polisi, Diduga Terkait Kutipan Besar di Sekolah

|

DITAYANG:

Medan,Tubinnews.com | Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kecamatan Percut Sei Tuan, Erydawati, akhirnya akan dipanggil oleh Polrestabes Medan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pungutan liar di sekolah tersebut. Sabtu 8 Maret 2025

Pemanggilan ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari wali murid terkait besarnya kutipan yang dibebankan kepada siswa, terutama dalam acara perpisahan tahun 2024.

Beberapa wali murid mengaku keberatan dengan biaya perpisahan yang mencapai hampir Rp1 juta per siswa. Namun, mereka takut untuk melapor ke Dinas Pendidikan karena khawatir akan berdampak pada anak-anak mereka yang masih bersekolah di SMP Negeri 3.

Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah awak media berulang kali mencoba mengonfirmasi kebenaran dugaan pungutan tersebut, tetapi mendapat penghalangan dari orang yang mengaku sebagai petugas keamanan sekolah. Bahkan, ada dugaan bahwa wartawan yang hendak meliput sempat mendapat ancaman dari preman yang berjaga di lokasi.

BACA JUGA  dr. Faisal: Terima Kasih Hamba Allah yang Telah Membantu Ibu Bayi Tertahan di RS Permata Madina

Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami laporan masyarakat dan berencana memanggil Kepala Sekolah untuk dimintai keterangan.

“Kemaren sudah kita panggil namun bersangkutan tidak pernah hadir, Jika terbukti adanya pelanggaran maka akan kami tindak lanjuti,” Jelas Penyidik Polrestabes Medan Ipda Hari Tenang Kurniawan.

Sebelumnya diberitakan wartawan, Junaedi Daulay, melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers ke Polrestabes Medan setelah dilarang meliput di SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Laporan Wartawan di Polrestabes Medan 1 Juni 2024 di Abaikan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan. (Foto,Ist)

Menurut laporan polisi Nomor LP/B/1536/VI/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN, kejadian itu terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024, pukul 09.30 WIB. Junaedi yang hendak melakukan peliputan di sekolah tersebut mengaku dihalangi oleh petugas keamanan sekolah. Merasa haknya sebagai jurnalis dirampas, ia pun mengadukan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

BACA JUGA  Pj Bupati Aceh Besar Jenguk Waled Seulimuem

“Kami hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis, tetapi justru dilarang masuk tanpa alasan jelas. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi,” ujar Junaedi.

Kasus ini kini dalam penyelidikan pihak kepolisian. Dugaan pelanggaran mengarah pada Pasal 18 UU Pers, yang menyatakan bahwa tindakan menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.

Terpisah Erydawati Kepala Sekolah SMP Negeri 3 hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.

BACA JUGA  Polda Sumut Gelar Rapat Koordinasi, Panggil Kedua Calon Pastikan Debat Berjalan Lancar

Sementara itu, orang tua murid berharap ada transparansi dalam pengelolaan dana bos dengan jumlah siswa sebanyak 901 orang dengan anggaran dana bos tahap I sebesar 485.625.000 dan tahap II sebesar 485.625.000 dengan jumlah keseluruhan berjumlah 971.250.000 hanya di tahun 2024, di sekolah negeri agar tidak memberatkan siswa dan orang tua.

Publik pun menanti, apakah ada alasan khusus yang membuat sekolah tersebut tertutup bagi awak media? Ataukah ini murni bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers? komunitas jurnalis, mendesak agar kasus ini diusut tuntas demi melindungi kebebasan pers di Indonesia.(Red)

Terbaru

popular