Deli Serdang,Tubinnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang resmi menahan Kepala Desa Tanjung Garbus II, Arisandi, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2024. Tersangka diduga menyalahgunakan dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp452.393.889.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Deli Serdang. Arisandi (39 tahun), yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari, dari 13 Maret hingga 1 April 2025.
Tindakan ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: PRINT – 01/L.2.14.4/Fd.1/03/2025.
Arisandi diduga menyelewengkan dana APBDesa 2024 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, dana tersebut justru digunakan tidak sesuai peruntukan hingga mengakibatkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, Arisandi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU RI No.20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Kejari Deli Serdang menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam dengan pengawalan ketat.
Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas setiap pelaku korupsi demi keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan desa.(Red)