Kemenkominfo Minta Platform Medsos Kembangkan Algoritma Identifikasi Iklan Judi Online

|

DITAYANG:

Tubinnews – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), mengajukan permintaan kepada platform media sosial agar mengembangkan algoritma yang mampu mengidentifikasi iklan judi online.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aptika Kemenkominfo RI, Samuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi persnya pada Kamis (29/2/2024) di Jakarta.

Samuel menjelaskan, Kemenkominfo telah menghubungi perwakilan platform media sosial, khususnya platform X atau Twitter, karena masih terdapat konten iklan judi online yang ditemukan di platform tersebut. Pemanggilan perwakilan dari perusahaan Twitter dilakukan untuk membahas penanganan terhadap iklan judi online yang masih muncul di platform tersebut.

BACA JUGA  Wamenaker Ajak Mahasiswa USK Perkuat Literasi Digital

“Perusahaan Twitter telah merespons email kami dan berkomitmen untuk datang ke Indonesia. Namun, karena kantor pusat mereka berada di Singapura, mereka masih mencari waktu yang tepat,” ujar Samuel.

Selanjutnya, Kemenkominfo berencana meminta platform X, khususnya Twitter, untuk mengembangkan teknologi atau algoritma khusus yang dapat secara efektif mendeteksi iklan dengan konten promosi judi online. Dengan adanya algoritma ini, diharapkan Kemenkominfo tidak perlu lagi memberikan notifikasi secara manual untuk meminta penghapusan atau pembatasan akses terhadap konten iklan judi online.

BACA JUGA  Polri: Pengamanan KTT AIS Forum 2023 Berjalan Aman dan Lancar

Sebelumnya, Kemenkominfo menggunakan pendekatan “notice to take down” dengan memberikan pemberitahuan kepada platform terkait untuk menghapus iklan judi online. Namun, Samuel menyatakan bahwa pendekatan ini terkadang melelahkan jika terjadi berulang kali. Oleh karena itu, Kemenkominfo berupaya mendorong platform X agar mengembangkan sistem otomatis sehingga penanganan terhadap konten serupa dapat dilakukan secara efisien.

Peningkatan kekhawatiran masyarakat terkait maraknya iklan judi online, terutama yang melibatkan figur publik di platform X, menjadi dasar bagi Kemenkominfo untuk mengambil tindakan. Iklan tersebut dianggap mengganggu karena terkadang muncul dalam hasil pencarian tanpa diikuti oleh pengguna.

BACA JUGA  Kapolda Aceh Pimpin Upacara Sertijab Kabidkeu dan Tujuh Kapolres