Kejati Aceh Selamatkan 36,7 Miliar Kerugian Negara Sepanjang 2023

|

DITAYANG:

Banda Aceh, Tubinnews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.709.286.173 atau 36,7 Miliar selamat tahun 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Joko Purwanto dalam kegiatan konferensi pers refleksi capaian kinerja akhir tahun Kejati Aceh 2023, di Kejati Aceh, Selasa (02/01/2024).

Disamping itu, Kejati juga telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 166 Perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 188, sepanjang tahun 2023.

“Kami juga telah terbentuk Rumah RJ sebanyak 239 dan Balai Rehabilitasi Napza sebanyak 3 Balai,” jelasnya.

BACA JUGA  Rekonstruksi Pembunuhan Kajhu, Polresta Banda Aceh Hadirkan Tersangka dan Saksi

Kemudian, untuk Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh dan Jajaran tahun 2023 telah melakukan Penyelidikan sebanyak 64 Perkara dari target 51 Perkara, ditingkatkan ke Penyidikan sebanyak 74 Perkara, Penuntutan sebanyak 75 perkara dan Eksekusi sebanyak 70 Perkara.

Selanjutnya, Kejati juga mencatat adanya penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan kasus tindak pidana khusus sebesar 36,7 miliar.

Sementara di Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Jajaran telah menerima 3950 SPDP, 3246 telah P-21, Tahap 2 sebanyak 3594 perkara selebihnya dikembalikan kepada Penyidik.

BACA JUGA  Fachrul Razi Dapat Dukungan Penuh DPW Muda Seudang Aceh Timur sebagai Caleg DPR RI