Medan,Tubinnews.com – Kasus dugaan perampasan telepon seluler milik wartawan oleh anak seorang oknum kepala desa di Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang terus menjadi sorotan.
Pasalnya, meski laporan telah dibuat sejak 23 November 2024, hingga kini belum ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian.
Junaedi, wartawan yang menjadi korban, telah melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/339/XI/2024/SPKT/Polrestabes Medan. Namun, hingga 21 Maret 2025, belum ada kejelasan terkait penanganan kasus ini.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arief Setyawan melalui Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Sertifikat UKW bagi wartawan namun belum menjamin mendapatkan keadilan. (Foto.ist)
Ketua Koalisi Mahasiswa, Sutoyo, dengan tegas mengecam lambannya proses hukum dalam kasus ini.
“Kami mendesak pihak berwajib untuk segera bertindak dan menangkap pelaku. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi keadilan di negeri ini,” ujarnya Jumat 21 Maret 2025.
Terpisah Ketua PWI Sumut Farianda Sinik juga mendesak agar tangkap pelaku kekerasan terhadap wartawan karena mencederai uu Pers Pasal 40 tahun 1999.
“Kita mendesak agar kepolisian mempercepat penyelidikan demi memastikan keadilan bagi Junaedi.” Tutupnya.
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara
- Pers nasional tidak boleh dibredel, disensor, atau dilarang penyiarannya
- Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
- Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat
- Pers yang merdeka tidak boleh merugikan kepentingan umum atau membahayakan keamanan
- Wartawan memiliki hak tolak untuk menolak mengungkapkan nama dan identitas sumber berita yang dirahasiakannya
Kasus ini kini mulai menarik perhatian publik, terutama di kalangan wartawan dan aktivis yang menilai ada indikasi ketidakadilan dalam penanganannya.
Masyarakat berharap kepolisian bertindak tegas tanpa pandang bulu agar supremasi hukum tetap terjaga karena lagi viralnya lagu bayar bayar bayar.
Sementara itu, berbagai pihak terus mendesak agar kasus ini tidak perlu menunggu viral untuk mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. “Apakah keadilan hanya berlaku bagi yang viral?” sindir seorang aktivis malalui telfon whatsapp.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih belum memberikan respons terkait kapan tindakan hukum akan diambil terhadap pelaku.(Red)