Kasus Penganiayaan di SMAN Modal Bangsa Berakhir Damai

|

DITAYANG:

Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh telah mengambil langkah Restorative Justice (RJ) dalam menangani kasus penganiayaan yang terjadi di SMA Negeri Modal Bangsa pada 20 Juli 2023 lalu.

Penyelesaian kasus ini dilaksanakan di Indoor Polresta Banda Aceh, Kamis (19/10/2023), yang turut dihadiri oleh keluarga korban, terlapor, pihak sekolah dan instansi terkait lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan 23 siswa kelas 12 yang memukuli seorang junior di mushalla sekolah.

BACA JUGA  Upacara tradisi Pembaretan Program Studi Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurta If) Abit Dikmata TNI AD Gelombang I TA 2023

Berdasarkan kronologi kejadian, para siswa kelas 12 menganiaya siswa junior dengan cara memerintahkan mereka untuk berdiri dan dipukuli satu per satu.

Saat giliran korban, ia melawan sehingga membuat 23 siswa seniornya marah dan mulai memukuli, menendang, serta menindas korban terhadap seluruh tubuhnya, termasuk di bagian kepala.

Fadillah juga menambahkan, saat itu saksi berusaha menghentikan pengeroyokan. Akan tetapi usahanya gagal dan dia juga menjadi korban pukulan.

Penganiayaan tersebut akhirnya usai ketika satpam sekolah tiba. Insiden ini pun kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi.

BACA JUGA  Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Kejati Aceh Kembali Luncurkan Program Jaksa Masuk Dayah

“Kasus ini awalnya sulit dihadapi karena para pelaku tidak mau mengakui perbuatannya dengan alasan solidaritas,” ujar Fadilah.

Setelah pemeriksaan saksi, sekolah memberlakukan skorsing kepada 23 siswa yang terlibat selama satu minggu. Namun setelah hampir sebulan berlalu, keluarga korban setuju untuk berdamai. Proses perdamaian difasilitasi oleh sekolah pada 7 Oktober 2023.

“Dalam perjanjian damai, pihak pertama mengakui penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

“Mereka juga setuju untuk membiayai perawatan korban. Keluarga korban telah mencabut laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur,” sambung Fadillah.

BACA JUGA  Wakapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Pesantren Babul Ulum

Orang tua korban, Purnama Hadi AR menyatakan kepuasannya karena kondisi anaknya membaik setelah perawatan. Sekolah pun berjanji untuk meningkatkan pengawasan di sekolah guna menciptakan kenyamanan bagi siswa.

Sementara, Kepala UPTD PPA Aceh, Irma Ibrahim menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kasus seperti ini.

Dirinya juga mengingatkan akan peran penting UPTD PPA dalam pemenuhan hak anak dalam pendidikan dan kesehatan mereka. (Rindi/red)