Kasus Dugaan Penganiayaan Mandek, Polresta Deli Serdang Didesak Bertindak Cepat

|

DITAYANG:

Deli Serdang,Tubinnews.com | Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SFL, warga Dusun VI, Tanjung Morawa, Deli Serdang, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Laporan yang telah dibuat sejak sebulan lalu, pada 11 Desember 2024, dengan Nomor: LP/B/1173/XII/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, terkesan jalan di tempat.

 

Kasus ini melibatkan terlapor atas nama Romauli Gultom, warga Kecamatan Tanjung Morawa. Namun, hingga Selasa (21/1/2025), proses penanganannya di Polresta Deli Serdang masih stagnan.

BACA JUGA  Kak Seto Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO oleh Kapolri

 

Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Riski, melalui pesan WhatsApp menyatakan, “Perkara masih berproses. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara.”

 

Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Kabupaten Deli Serdang, Edo Tarigan, turut angkat bicara. Ia mendesak Polresta Deli Serdang untuk segera memberikan kepastian hukum bagi korban.

 

“Kami berharap Polresta Deli Serdang segera menindaklanjuti laporan korban, agar keadilan dapat ditegakkan dan memberikan kepastian hukum yang layak,” tegas Edo Tarigan.

BACA JUGA  Ultimatum Geng Motor Hebohkan Warga Deli Serdang di Malam Tahun Baru 2025

 

Publik kini menunggu langkah nyata Polresta Deli Serdang dalam menangani kasus ini. Respons cepat dan transparan diharapkan agar keadilan bagi korban dapat segera terwujud.(Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Terbaru

popular