Medan, Tubinnews.com | Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba,S.H., S.I.K., secara tegas membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp 850.000 yang dikaitkan dengan pelayanan di instansi yang dipimpinnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi sejumlah informasi miring yang beredar di media sosial dan masyarakat.
“Kita belum menerima laporan masyarakat terkait dugaan tersebut,” ujar Kompol Andika Purba saat ditemui Tubinnews.com di ruang kerjanya, Kamis (19/12/2024).
Ia menambahkan, pihaknya selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa ada praktik-praktik yang merugikan.
Kompol Andika juga menegaskan, jika masyarakat memiliki bukti terkait adanya pungli, mereka dipersilakan melaporkannya ke pihak berwenang.
“Polrestabes Medan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kami tidak akan mentoleransi praktik yang mencoreng integritas institusi,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya telah menginstruksikan pengawasan ketat terhadap seluruh proses pelayanan di lingkungan Polrestabes Medan. “Kami juga membuka layanan pengaduan langsung agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan bila terjadi pelanggaran,” tambahnya.
Kompol Andika Temanta Purba,S.H., S.I.K., mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Klarifikasi dan bukti adalah hal utama dalam setiap informasi yang beredar. Mari bersama-sama menjaga transparansi dan kepercayaan publik,”Cetusnya.
Langkah kongkret yg diambil oleh pihak kepolisian adalah membentuk tim utk mendalami informasi tersebut, namun belum ada ditemukan fakta uang mendukung, termasuk informasi mengenai sosok I yang dimaksud. Namun pihak kepolisian tetap mencari informasi guna mencari kejelasan informasi yang beredar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti konkret yang menguatkan dugaan pungli tersebut. Polrestabes Medan memastikan akan terus menjaga integritas dan melayani masyarakat secara profesional.(Red)