MEDAN.TUBINNEWS.COM | Kasatlantas Polrestabes Medan berikan klarifikasi terkait kecelakaan jalan Krakatau dan jalan setia jadi Medan antara mobil mini bus milik Nicholas ditabrak Richard Wijaya berujung pelaporan kembali ke Satlantas Polrestabes Medan, Minggu (27/10/2024).
Sesuai dengan bukti lapor Nomor LP/B/2998/x/2024/SKPR.Satlantas Polrestabes Medan/Poldasu 24 Oktober 2024 telah terjadi kecelakaan 10 Oktober 2024 Pukul 15.30 WIB.
Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol Andika T Purba, SH.,SIK.,MIK memberikan klarifikasi kepada awak media agar mendapatkan kejelasan informasi dan pelaporan Nicholas di Satlantas Medan.
Selamat sore Komandan, senior dan rekan pers..
1. Bahwa pada tanggal 10 Oktober, pasca terjadinya laka lantas, petugas polantas dari Polsek dan Satlantas telah mendatangi TKP, dan bermaksud menangani laka lantas tersebut, namun kedua belah pihak baik dari pihak Nicholas maupun Richard, tidak berkenan untuk dilakukan tindakan hukum baik pendataan, pemeriksaan, dan penyitaan barang bukti, dengan alasan bahwa kedua belah pihak telah berdamai.
Saat itu, pihak Polisi tidak begitu aja menerima,melainkan menjelaskan dengan panjang lebar bahwa perlu dilakukan tindakan kepolisian terkait dengan peristiwa tersebut.
Namun sekali lagi, Karena kedua belah pihak yang berkeras untuk tidak dilanjutkan dalam proses penyidikan, akhirnya Petugas memberikan ruang untuk diwujudkan Restorative Justice aras dasar keinginan dan keputusan kedua belah pihak.
2. Selanjutnya pada tanggal 24 oktober salah satu pihak, Nicholas datang ke kantor satlantas untuk _melaporkan kembali_ kejadian laka lantas tersebut untuk diusut kembali.
3. Bersamaan dengan pelaporan sdr Nicholas tersebut, pada hari yang sama banyaj bermunculan berita berita seperti ini.
Sehubungan dengan fakta fakta di atas, saya Selaku Kasat Lantas menyampaikan bahwa :
1. Meskipun dengan pelaporan kembali peristiwa laka lantas tersebut pada tgl 24 Oktober berarti bahwa yang bersangkutan sendiri sdr Nicholas telah mengambil keputusan yang berbeda dengan keputusannya pada tanggal 10 Oktober, atas dasar semangat melayani masyarakat dan upaya serius mewujudkan keadilan kami tetap menindaklanjuti laporan tersebut.
2. Namun yang perlu menjadi catatan, dikarenakan ini merupakan _laporan terlambat_, berarti tidak sama dengan peristiwa laka lantas pada umumnya, di mana biasanya polisi akan langsung mengamankan barang bukti dari pengendara di TKP dan bisa langsung melakukan pemeriksaan saksi2 pada hari yang sama (mirip penanganannya dengan peristiwa teetangkap tangan).
3. Sehubungan poin 2, petugas harus terlebih dahulu melakukan pemanggilan saksi2 untuk diperiksa, selanjutnya mengambil langkah2 hukum lainnya.
Demikian kami sampaikan untuk menambahkan informasi sehingga tidak terjadi pemahaman yang bias terkait peristiwa itu.
Dan kami pasti menangani kasus tersebut secara profesional. (Red)