Kajati Sumut Idianto Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Datun dengan Rektor UINSU

|

DITAYANG:

MEDAN,TUBINNEWS.COM | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melakukan penandatanganan nota kesepahaman bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Nurhayati, M.Ag di Aula Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (4/3/2025).

Penandatanganan nota kesepahaman juga dihadiri Asdatun Kejati Sumut Dr. Datuk Rosihan Anwar, Asintel Andri Ridwan, SH,MH, Koordinator Bidang Datun Nanang Dwi Priharyadi, SH,MH, para Kasi pada Asdatun, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. H. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag, Wakil Rektor Bidang AUPK Dr. Abrar M. Dawud Faza, S.Fil., M.A, Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga Prof. Dr. H. Muzakkir, M.Ag, Kepala Biro AAKK Dr. Tohar Bayoangin, M.Ag, Kepala Biro AUPK Drs. Ibnu Sa’dan, M.Pd beserta Tim Kerjasama Kelembagaan dan Harus UINSU.

BACA JUGA  Kejati Sumut Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Pendekatan Humanis

Kajati Sumut Idianto dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Bagi Kejaksaan, kesepahaman ini merupakan penjabaran ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2021.

“Di Bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.

BACA JUGA  Tiga Pemuda Terekam CCTV Mencuri Sepeda Motor di Kos Medan Kota

Penandatanganan nota kesepahaman ini, lanjut Idianto sekaligus merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.

“Ada 5 tugas dan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain. Terimakasih kepada UINSU yang telah mempercayakan Kejati Sumut dalam nota kesepahaman ini. Semoga dapat ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus yang bertujuan untuk pengembangan universitas dan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” tandasnya.

BACA JUGA  Tragis! Mobil Ketua Tim Pemenangan Edy-Hasan Tabrak Pengendara Hingga Tewas di Tapsel

Dalam kesempatan itu, Rektor UINSU Prof Dr Nurhayati, M.Ag menyampaikan apresiasi dan terimakasih dengan terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman tersebut.(Red)

Terbaru

popular