Kadis LHK Sumut Yuliani Perintahkan Bongkar Pemagaran di Kawasan Hutan Negara Pantai Labu 

|

DITAYANG:

Deli Serdang, Tubinnews.com | Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, dengan tegas memerintahkan pembongkaran pagar yang dibangun secara sepihak di kawasan hutan negara di Pantai Labu.

Ia menegaskan bahwa pemagaran tersebut tidak memiliki izin yang sah dan melanggar aturan yang berlaku.

“Belum tentu itu dilepas, jangan seenaknya memagar wilayah hutan lindung. Meski mereka sudah mendaftar dalam Data Tenurial (Datin), bukan berarti bisa semena-mena menguasai lahan tersebut,” ujar Yuliani dalam pernyataannya kepada wartawan Tubinnews.com.

Ia menambahkan bahwa dirinya telah memberikan instruksi langsung kepada kepala bidang terkait agar segera memerintahkan pihak-pihak yang telah membangun pagar tersebut untuk segera membongkarnya.

“Jika masih membandel, kami sendiri yang akan membongkar pagar itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yuliani menegaskan bahwa semua pihak harus bekerja sama dan tidak menciptakan situasi yang seolah-olah menjadikan pihak tertentu sebagai tersangka tanpa dasar yang jelas.

“Jika memang terbukti ada anggota saya yang menerima sesuatu dari pihak-pihak terkait, silakan laporkan kepada kami,” imbuhnya.

BACA JUGA  Terungkap! Zakky Shahri Temukan Fakta Baru di Balik Pemagaran Hutan Negara di Pantai Labu

Pihaknya juga telah menjadwalkan komunikasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait agar proses pembongkaran segera dilakukan secepatnya,kemungkinan pada Senin mendatang atau dalam waktu dekat.

Dinas LHK Sumut terus berkomitmen dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan memastikan tidak ada pihak yang melakukan tindakan ilegal yang dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum.

Terpisah PT Sun Sewindu Albert kepada awak media memberikan keterangan adanya pembayaran sewa lahan hingga dirinya pun merasa berhak atas tanah di kawasan Hutan Negara.

“Disini kami bayar bang, bos ku Albert sewa disini,” tutur Umar selaku penjaga lokasi.

KPH I LHK Sumut Tanta saat dikonfirmasi terkait adanya lokasi hutan negara disewakan kepada oknum mafia tanah hingga berita ditayangkan belum menjawab.

Sebelumnya diberitakan kasus pemagaran lahan pesisir laut kembali mencuat. Setelah sebelumnya terjadi di Tangerang, kini pemagaran ilegal ditemukan di pesisir laut Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kamis 20 Februari 2025.

BACA JUGA  Polda Sumut Periksa Oknum Mafia Tanah "Albert" Usai Perintah Presiden Prabowo

Pemagaran ini mencakup area seluas 48 hektare yang berada dalam kawasan jalur hijau hutan lindung. Dalam tiga minggu terakhir, pagar seng berdiri kokoh di sepanjang lahan tersebut. Mirisnya, tindakan ini dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pemerintah setempat.

Padahal, selama ini, lahan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk bercocok tanam dan mencari nafkah. Menurut informasi yang dihimpun, pemagaran dilakukan oleh pihak pengusaha yang diduga merupakan mafia tanah.

Tidak ada papan izin usaha atau bangunan di lokasi tersebut. Bahkan, patok dari Dinas Kehutanan yang sebelumnya berada di area terbuka, kini terkurung dalam kawasan pagar seng.

Masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan itu hanya bisa pasrah. Mereka mengaku tidak berdaya karena pagar seng dijaga oleh sekelompok preman bayaran. Hal ini semakin menambah keresahan warga Desa Regemuk yang merasa hak mereka dirampas tanpa kejelasan.

BACA JUGA  Dugaan Mark Up! Proyek Longsor di Nias Selatan Jadi Sorotan, Media Dan Aliansi Mahasiswa "Bongkar"

Kepala Desa Regemuk, Muliadi, saat ditemui di lapangan menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang dipagari seluas 48 hektare itu tidak memiliki legal standing. Ia juga mengaku belum pernah didatangi oleh pihak mana pun terkait pemagaran tersebut.

“Ini jelas pelanggaran, dan kami meminta pihak berwenang segera turun tangan,” ujarnya kepada awak media

Masyarakat Desa Regemuk berharap ada tindakan cepat dari instansi terkait untuk membongkar pagar seng yang telah berdiri di atas lahan jalur hijau pesisir pantai kawasan hutan lindung.

Mereka khawatir, jika dibiarkan, lahan yang seharusnya menjadi bagian dari ekosistem pesisir akan beralih fungsi secara ilegal tanpa ada konsekuensi hukum bagi para pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak berwenang. Namun, tekanan dari masyarakat semakin meningkat, mendesak agar pemagaran siluman ini segera ditindaklanjuti sebelum merugikan lebih banyak pihak.(Red)

Terbaru

popular