Jaksa Tahan Ketua BKAD Peusangan Diduga Korupsi Bimtek ke Jawa Timur dan Bali

|

DITAYANG:

Bireuen, Tubinnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menangkap Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan berinisial S atas dugaan korupsi dalam kegiatan bimbingan teknis atau studi banding ke Jawa Timur dan Bali.

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, menyatakan bahwa tersangka S telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait kasus tersebut.

“Pada kegiatan studi banding yang dilaksanakan ke luar Provinsi Aceh, S tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) resmi yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat berwenang. SPT tersebut hanya ditandatangani oleh Camat Peusangan,” ungkap Munawal, Kamis (19/12/2024).

BACA JUGA  Ilyas Sitorus Apresiasi Pameran Nasional Filateli Tahun 2024

Menurut Munawal, kegiatan studi banding dilakukan di Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur, serta Desa Panglipuran di Provinsi Bali. Pelaksanaan kegiatan ini hanya didasarkan pada musyawarah antar desa yang dilakukan di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024. Kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum berupa peraturan bersama kepala desa.

“Anggaran yang digunakan mencapai Rp 1,1 miliar. Selain itu, untuk biaya pendamping desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD) dibebankan kepada gampong binaan,” tambah Munawal.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sumut Lakukan Rotasi di Pemprov, Minta Pejabat Cepat Adaptasi-Inovatif, Akademisi: Langkah Tepat Guna Tingkatkan Kinerja

Munawal menjelaskan bahwa tersangka S tidak kooperatif selama proses pemeriksaan. Tersangka beberapa kali mangkir setelah dipanggil oleh tim penyidik Kejari Bireuen.

Karena itu, Kejari Bireuen memutuskan untuk menahan tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, sesuai Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tersangka S diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA  Minim Pengawasan!! Tebing Sungai Aek Siborgung Ambruk Sebelum Waktunya, Kualitas Konstruksi Disorot DPW LSM LIDIK SUMUT

“Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap pengelolaan dana desa dan pembangunan masyarakat,” pungkas Munawal.