Tarutung, Tubinnews.com – Pemilihan umum yang adil dan transparan adalah kunci tegaknya demokrasi di Indonesia. Namun, tantangan besar masih membayangi, salah satunya praktik money politik yang menggerus integritas pemilu. Menyadari hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Strategi Pelibatan Publik dalam Pengawasan Partisipatif Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Acara yang berlangsung di Angkasa Cafe Resto, Tarutung, pada Senin (30/9/2024) ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, termasuk Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara Kopman Pasaribu, SH., MH., anggota Bawaslu Romi selaku Kordiv HP2H, perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tapanuli Utara, serta organisasi mahasiswa seperti GMNI dan GMKI.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Kopman Pasaribu, menegaskan bahwa money politik adalah ancaman serius bagi demokrasi.
“Tantangan yang muncul dari praktik manipulasi politik, di mana uang digunakan untuk mempengaruhi suara pemilih, menciptakan stigma yang mengganggu demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Kopman, peran Bawaslu bukan hanya melakukan pengawasan, tetapi juga melakukan pencegahan agar pemilih tidak terjebak dalam praktik kotor tersebut.
“Kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan. Kita harus mengajak semua elemen, termasuk organisasi masyarakat dan lembaga pendidikan, untuk bersama-sama mencegah manipulasi politik dan mendorong partisipasi publik,” lanjutnya.
Sementara itu, Junjungan Simorangkir, akademisi dari IAKN Tarutung, menyoroti pentingnya sistem pengawasan pemilu yang jujur dan transparan. Menurutnya, keterlibatan mahasiswa dalam pengawasan dapat menjadi langkah strategis.
“Kolaborasi mahasiswa dengan Bawaslu sangat penting, karena pengalaman langsung di lapangan akan membantu mereka memahami tantangan nyata dalam pengawasan pemilu,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan perlunya riset dan kajian mendalam mengenai kehidupan demokrasi di Tapanuli Utara.
“Evaluasi terhadap kondisi demokrasi di daerah ini sangat diperlukan. Jika ada pelanggaran, kita bisa segera mengambil langkah-langkah pencegahan,” tambahnya.
Pengawasan pemilu tidak hanya sebatas memantau proses pemilihan, tetapi juga mencakup aspek teknis dan kebebasan dalam pemilu. Arthur Simanungkalit, anggota Bawaslu Taput periode 2018-2023, menegaskan bahwa pengawasan partisipatif harus dilakukan secara independen.
“Bagaimana kebebasan dan struktur pemilihan harus dijaga, dan pengawasan pemilu harus dilakukan dengan independen untuk memastikan tidak ada intervensi yang tidak sah dalam proses pemilihan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab pengawasan pemilu bukan hanya di pundak Bawaslu, tetapi menjadi tugas bersama seluruh elemen masyarakat.
Ketua DPC GMNI Tapanuli Utara periode 2017-2019, Psalmen Padang, menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga integritas pemilu.
“Demokrasi bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga menyadari tanggung jawab sebagai warga negara dalam mengarahkan dan mengawasi pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa money politik menjadi ancaman serius yang harus segera ditangani.
“Banyak calon yang menggunakan uang untuk membeli suara. Ini menjadi stigma negatif dalam kehidupan demokrasi kita. Oleh karena itu, perlu ada tindakan preventif dari Bawaslu serta peningkatan kesadaran masyarakat,” paparnya.
Dalam upaya menekan praktik money politik, Bawaslu disarankan untuk meningkatkan strategi pengawasan. Psalmen Padang mengusulkan agar Bawaslu lebih aktif turun ke lapangan.
“Bawaslu harus melakukan pengawasan yang lebih ketat, salah satunya dengan apel keliling untuk berkomunikasi langsung dengan tim sukses dan ASN,” usulnya.
Selain itu, ia juga menyarankan pembentukan jaringan intelijen untuk mengumpulkan informasi mengenai potensi pelanggaran pemilu.
Acara FGD ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kesadaran publik mengenai pentingnya pengawasan partisipatif dalam pemilu. Dengan keterlibatan aktif dari masyarakat, diharapkan praktik money politik dapat diminimalisir, sehingga pemilu serentak 2024 dapat berlangsung jujur, adil, dan berintegritas.