Hanya Via Whatsapp, Masyarakat Kini Dapat Akses Perkembangan Kasus di Polresta Banda Aceh

|

DITAYANG:

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh meluncurkan inovasi baru berupa layanan informasi berbasis WhatsApp Bot guna dalam peningkatan pelayanan bagi masyarakat di wilayah kota Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menyatakan layanan ini berfungsi memberikan informasi dasar tentang bagaimana penanganan dan perkembangan perkara yang dilaporkan oleh masyarakat pelapor.

“Tujuan utamanya untuk mempermudah pelapor atau korban mengetahui perkembangan perkaranya dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami sehingga tidak perlu bolak-balik ke Polresta Banda Aceh,” ucapnya Senin, 23 Oktober 2023.

BACA JUGA  KPU Nyatakan Pemasangan CCTV Terkoneksi dengan Polres Bukan Hal Janggal

Fadillah menjelaskan upaya ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dijalankan oleh Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Harapannya, kehadiran layanan WhatsApp ini dapat membantu masyarakat dan menghilangkan hambatan komunikasi atau kelancaran informasi yang sebelumnya mungkin terjadi.

Terkait keamanan data, Fadillah menegaskan mereka telah memastikan keamanannya karena mereka memiliki database sendiri tanpa keterlibatan pihak ketiga atau admin orang lain, semuanya dikelola sendiri.

“Ini bukan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tapi informasi yg lebih sederhana. Jika SP2HP secara prosedur tetap harus kita kirimkan via dokumen, karena itu wajib memang diatur oleh KUHAP dan Perkap Nomor 6 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” lanjutnya.

BACA JUGA  Terkait Penggusuran Lapak, Pedagang Mempertanyakan Komitmen Pemko Banda Aceh

Fadillah juga mencatat bahwa mereka akan terus melakukan evaluasi internal agar bisa meningkatkan kualitas pelayanan mereka kepada masyarakat di masa yang akan datang.

“Sehingga dapat menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat kepada kami semakin lebih baik. Layanan ini berlaku mulai Oktober 2023 hingga ke depannya,” tutupnya.

Mekanisme layanan informasi perkembangan perkara singkatnya adalah sebagai berikut: Setelah pelapor atau korban membuat laporan polisi dan memberikan nomor handphone yang terdaftar dengan WhatsApp, mereka akan menerima nomor laporan polisi. Dalam satu hari, mereka akan menerima konfirmasi dari WhatsApp Layanan Perkembangan Perkara Satreskrim Polresta Banda Aceh. Selanjutnya, mereka akan diarahkan dalam chat untuk memilih jenis tindak pidana yang dilaporkan dengan langkah-langkah yang sesuai, dan diminta untuk memasukkan nomor laporan polisi sesuai panduan yang diberikan.
(Rindi/red)

BACA JUGA  Atlet Judo Aceh Raih Tiga Medali pada Jakarta Internasional Open