Banda Aceh // TubinNews.com // Generasi Intelektual Muda (GIM) dengan tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menuntaskan kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017. Ketua Umum GIM, Muhammad Akhyar Bin Usman, menegaskan bahwa seluruh tersangka harus diseret ke pengadilan tanpa tebang pilih, karena keadilan tidak boleh menjadi alat permainan segelintir elit.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), serta koordinator lapangan. Skandal ini mencuat setelah ditemukan bahwa anggaran beasiswa sebesar Rp22 miliar diduga kuat diselewengkan melalui mekanisme pokok pikiran (Pokir) anggota DPRA tanpa melalui prosedur seleksi yang sah.
Dua terdakwa dalam kasus ini—mantan anggota DPRA, Dedi Safrizal, dan koordinator lapangan, Suhaimi—telah divonis bersalah di pengadilan. Vonis terhadap keduanya seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik dan kejaksaan untuk segera menyeret tersangka lainnya. Namun, hingga saat ini, sembilan tersangka lain masih belum diproses dengan jelas, meskipun berkas mereka telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi sebanyak empat kali.
“Kami melihat ada indikasi penghambatan hukum yang disengaja. Jika memang sudah ada vonis terhadap dua terdakwa, mengapa sembilan tersangka lainnya belum juga dibawa ke pengadilan?” ujar Muhammad Akhyar.
Menurutnya, kejaksaan seharusnya mempercepat proses hukum, bukan justru memperlambatnya dengan dalih P19 yang tidak jelas. “Kasus ini merugikan uang rakyat belasan miliar rupiah. Jika penegakan hukumnya mandek, publik berhak mencurigai adanya permainan di balik layar!” tambahnya.
GIM menuntut penyidik untuk segera mengirimkan kembali berkas perkara sembilan tersangka lainnya dan mendesak Kejaksaan Tinggi untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. “Jika para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini tidak mampu bekerja secara profesional, maka lebih baik mereka dicopot dan digantikan dengan yang lebih berintegritas!” tegas Akhyar.
GIM menegaskan bahwa rakyat Aceh berhak mendapatkan keadilan dan uang negara yang telah dikorupsi harus dipertanggungjawabkan. Jika APH tidak mampu menyelesaikan kasus ini, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin hancur.
“Negara ini tidak boleh kalah oleh koruptor! Jika ada yang sengaja memperlambat proses hukum, itu artinya mereka sedang melindungi pelaku kejahatan. Kami tegaskan, tegakkan hukum seadil-adilnya, atau kami akan terus menuntut di jalanan!” tutup Muhammad Akhyar.