Bireuen, Tubinews.com – Polres Bireuen melalui Polsek Kota Juang berhasil mengungkap kasus penggelapan enam unit mobil rental jenis Toyota Avanza, yang dilakukan oleh F (34), warga Kota Juang. Kasus ini terungkap berkat laporan dari pemilik mobil rental yang diterima oleh SPKT Polres Bireuen.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kapolsek Kota Juang, AKP Husni Eka Jumadi, Minggu (15/12/2024), menyampaikan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mengingat lokasi rental mobil berada dalam wilayah hukum Polsek Kota Juang, proses penyelidikan berjalan cepat dan efektif.
“Pada Sabtu, 14 Desember 2024, kami berhasil menangkap pelaku F (34) yang telah menggelapkan enam unit mobil rental. Berdasarkan keterangan dari pelaku, mobil-mobil tersebut digadaikan kepada orang lain,” ujar AKP Husni Eka Jumadi.
Kini, enam unit mobil rental yang digelapkan tersebut telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.