Banda Aceh // TubinNews.com : Kasus beasiswa Aceh tahun 2017 yang ditaksir merugikan uang negara sekitar 22,3 Miliyar kembali disoroti oleh publik, pasalnya dari 11 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh polda Aceh hanya 2 orang tersangka yang diserahkan ke kejaksaan dan telah menjalani proses persidangan
Sorotan tersebut salah satunya datang dari Gerakan Aktivis Kota (GASTA), Koordinator Gasta Isra Fu’addi, mempertanyakan kelanjutan proses hukum bagi 9 orang tersangka lainnya
“Kami mempertanyakan status 9 orang tersangka lain, kenapa hanya 2 orang yang diterima berkasnya oleh kejaksaan dan telah menjalani persidangan dipengadilan?”
Menurut isra, Hasil penelusuran ke pihak penyidik Polda Aceh mereka mengatakan berkas perkara 9 orang tersangka lainnya telah 4 kali diserahkan ke kejaksaan dan dikembalikan oleh jaksa atau P-19
“Kami mendesak Kejati Aceh untuk memerintahkan penyidik Polda Aceh agar berkas perkara terhadap 9 orang lainnya dilimpahkan kembali, karna jelas-jelas mereka punya peran yang sama dan terbukti dipengadilan dengan putusan 2 orang tersangka sebelumnya. Jangan bermain-main dalam kasus ini karna telah merugikan ratusan mahasiswa Aceh, kami akan kawal” tegasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut berbeda dua terdakwa kasus korupsi beasiswa. Terdakwa Dedy Safrizal dituntut pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dedy juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar 2,4 miliar subsider empat tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Suhaimi dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 31 juta subsider dua tahun enam bulan penjara.
Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP