Gagalkan Rokok Ilegal: Bea Cukai Aceh Selamatkan Negara dari Kerugian Miliaran Rupiah

|

DITAYANG:

 

Satuan Tugas (Satgas) Patroli BC 20006 BKO Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 9.260.000 batang di Perairan Aceh.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari mengungkapkan, dari penindakan tersebut Bea Cukai mengamankan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, untuk selanjutnya dibawa ke kantor Wilayah DJBC Aceh untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

BACA JUGA  Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Penyelundupan Manusia

“Sebanyak 9.260.000 batang dalam 926 karton, jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), dengan nilai barang kurang lebih sebesar Rp19.029.300.000,00 berhasil digagalkan Bea Cukai,” sebutnya, Selasa (12/12/2023)

Adapun penindakan tersebut ini berawal dari adanya informasi dugaan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah Aceh menggunakan kapal nelayan.

Atas informasi tersebut, kata Leni, pada Kamis, 07 Desember2023, Kanwil DJBC Aceh bersama tim gabungan melakukan penindakan berupa pengejaran, terhadap Kapal KM Pathalong di perairan 55 Mil Utara Lhokseumawe.

BACA JUGA  Polsek Celala Respon Cepat Tanggap Bencana Diwilkumnya

Selain itu juga terdapat barang bukti 1 buah kapal dengan bendera Indonesia dan Thailand beserta barang di dalamnya. Adapun total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp15,6 miliyar lebih.

Leni mengatakan, Bea Cukai terus melakukan pengawasan dan melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

“Oleh karena itu, untuk menjalankan misinya tersebut Bea Cukai berkomitmen akan selalu menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” jelasnya

BACA JUGA  Teken SK Penetapan, Pemkab Akui 68 Mukim sebagai Masyarakat Hukum Adat di Aceh Besar