Oleh: Dr. Erizar, M.Ed (Dosen STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh)
Tubinnews.com – Pada perayaan Idul fitri tahun ini, kita disajikan dengan munculnya fenomena pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) yang disertai dengan aktivitas berjoget oleh penerima atau melakukan beberapa gerakan tertentu. Gerakan-gerakan ini kemudian direkam dalam bentuk video, diunggah ke media social dengan tujuan untuk diviralkan diberbagai platform. Anehnya beberapa gerakan yang ditampilkan ternyata memiliki kemiripan dengan tarian tradisional Yahudi seperti Hava Nagila atau Horah.
Oleh karenanya, sebagai umat Islam, sudah sepatutnya kita mengkaji fenomena ini dengan perspektif kritis dan sesuai dengan nilai-nilai keislaman dengan mempertimbangkan kesesuaian praktik tersebut dengan ajaran agama dan budaya kita.
THR Berjoget: Merendahkan Martabat Manusia ?
Allah SWT berfirman dalam Quran Surah Al-Isra’ ayat 70:
“Dan sungguh, telah Kami muliakan manusia dan Kami angkut dia di daratan dan lautan, dan Kami berikan kepadanya rezeki yang baik-baik dan Kami lebihkan dia daripada kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Isra’:70)
Pada ayat ini Allah SWT telah memuliakan manusia. Praktek memberikan THR yang disertai dengan kewajiban penerima berjoget atau melakukan gerakan tertentu bertentangan dengan prinsip kemanusian karena terkesan merendahkan martabat manusia.
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”
Selanjutnya, Ibnu Taimiyah mengartikan penyerupaan kepada penjualan barang yang biasa diidentikkan sebagai kaum non-Muslim, yakni dengan cara berpakaian, berbicara, maupun tradisi mereka. Jika tarian menyerupai keagamaan yahudi ditolak, maka hal ini tentu patut menjadi acuan.
THR dalam Perspektif Islam
THR pada dasarnya adalah bentuk penghargaan atau bonus yang diberikan kepada pekerja atau karyawan menjelang hari raya. Dalam Islam, konsep ini sejalan dengan prinsip berbagi kebahagiaan dan kemakmuran di hari raya. Rasulullah SAW mengajarkan untuk saling berbagi kebahagiaan di hari raya, sebagaimana diriwayatkan bahwa beliau memberikan sedekah lebih banyak pada saat hari raya.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 2:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah:2 )
Oleh karenanya, THR seharusnya menjadi bentuk kepedulian kita sesama manusia yang diwujudkan dalam bentuk tolong-menolong dalam kebajikan, bukan dijadikan alat untuk merendahkan martabat penerima bantuan dengan melakukan sesuatu hal-hal yang dianggap menyerupai budaya agama lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Solusi Islamiah
Sebagai solusi atas fenomena diatas, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil untuk memberikan pemahaman dan arahan yang lebih tepat kepada masyarakat.
Pertama, edukasi dan dakwah. Masyarakat harus diberikan pemahaman tentang hakikat Tunjangan Hari Raya dalam Islam, dan sebagaimana yang seharusnya diterima dengan adab baik. Rasulullah SAW bersabda, “Agama adalah nasihat” . Hal ini membuktikan betapa pentingnya nasihat dan bimbingan yang berasaskan ajaran Islam dalam menyikapi tradisi sosial seperti THR.
Kedua, menolak dengan cara yang baik. Orang yang meminta sesuatu yang tidak layak atau yang akan merendahkan martabat, dalam konteks ini menyangkut THR, para pemberi harus diberikan penjelasan yang baik. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surah An-Nahl ayat 125:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (An-Nahl: 125)
Langkah ketiga adalah memperkuat identitas keislaman kita dengan cara menciptakan solusi yang lebih islam dalam pemberian THR Misalnya, melalui aktivitas doa bersama atau menyisihkan sebagian dari THR untuk disedekahkan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
“Barangsiapa yang mengadakan suatu sunnah (kebiasaan) yang baik dalam Islam, maka baginya pahala kebiasaan itu dan pahala orang yang melakukannya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.” (HR. Muslim).
Dengan demikian, THR tidak hanya menjadi momen memberi dan menerima materi dalam bentuk uang atau sejenisnya, tetapi juga menjadi sarana memperkuat ukhuwah islami dalam bentuk kegiatan kepedulian sosial dalam masyarakat.
Sebagai kesimpulan, fenomena THR berjoget yang dihubungkan dengan tarian tradisi Yahudi perlu dicermati secara mendalam. Tradisi THR sebagai bentuk penghargaan dan berbagi di hari raya seharusnya tidak digunakan untuk merendahkan martabat manusia atau menyerupai tradisi yang berseberangan dengan ajaran agama Islam. Untuk itu mari kita menjadikan Rasulullah SAW sebagai panutan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam memberikan dan menerima THR, dengan selalu memelihara nilai kemanusiaan dan ketaatan kepada Allah SWT.