Banda Aceh, Tubinews.com – Sebanyak enam orang terpidana pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, pada Rabu (18/12/2024).
Eksekusi ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
Roslina A Djalil, Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Satpol PP-WH Banda Aceh, menjelaskan bahwa para terpidana berasal dari kasus yang berbeda. Empat di antaranya terbukti bersalah dalam kasus judi online, satu orang dalam kasus khamar (minuman keras), dan satu orang lainnya terkait pelecehan seksual.
“Sebelum eksekusi dilakukan, seluruh terpidana telah menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka layak untuk menerima hukuman,” ujar Roslina.
Dalam kesempatan tersebut, Roslina mengingatkan masyarakat Kota Banda Aceh untuk menjauhi perbuatan yang melanggar syariat Islam, seperti judi online, konsumsi khamar, dan pelecehan seksual.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga diri dari perbuatan-perbuatan maksiat yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merusak kehormatan orang lain,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas positif yang bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang lain, guna menciptakan lingkungan yang lebih baik dan bermartabat.
Eksekusi cambuk ini, menurut Roslina, merupakan pengingat bahwa syariat Islam tetap ditegakkan di Aceh. Penegakan hukum ini bertujuan menjaga norma dan kesucian masyarakat dari perbuatan yang dianggap maksiat dalam agama Islam.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa hukum ini diterapkan untuk kebaikan bersama, agar tercipta kehidupan yang sesuai dengan nilai-nilai syariat di Kota Banda Aceh,” tutupnya.