Banda Aceh, Tubinnews.com – Empat orang yang terbukti terlibat dalam praktik judi online (maisir) di Kota Banda Aceh menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanusalatin pada Kamis, (30/1/2025).
Hukuman cambuk ini dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Roslina A. Djalil, kasus ini terungkap setelah personil melakukan pengawasan rutin di sejumlah warung internet (warnet). Dari hasil pemantauan, empat orang diketahui sedang melakukan perbuatan judi online, yang melanggar Qanun Jinayat.
Roslina menyatakan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Tiga dari empat pelaku melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Dua di antaranya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali, dikurangi masa tahanan dua bulan sehingga menjalani 8 kali cambuk. Sementara satu pelaku lainnya dihukum 12 kali cambuk, dikurangi masa tahanan dua bulan menjadi 10 kali cambuk.
Sementara itu, satu pelaku lainnya terbukti melanggar Pasal 19 Qanun Nomor 6 Tahun 2014, yang ancaman hukumannya lebih berat. Ia dijatuhi hukuman 25 kali cambuk, dikurangi masa tahanan tiga bulan sehingga menjalani 22 kali cambuk.
Perbedaan jumlah cambukan ini didasarkan pada nilai taruhan yang digunakan. Jika nilai taruhan melebihi 2 gram emas murni, maka ancaman hukumannya lebih tinggi dibandingkan dengan yang bertaruh di bawah jumlah tersebut.
Dalam kasus ini, pemilik warnet tempat para pelaku berjudi tidak dikenakan sanksi hukum karena tidak mengetahui bahwa fasilitas mereka disalahgunakan. Namun, pihak Satpol PP dan WH mengimbau pemilik warnet untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah praktik serupa di masa depan.
Roslina juga mengajak masyarakat Kota Banda Aceh untuk aktif dalam mendukung penegakan syariat Islam dengan mengawasi lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat dapat melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Sebagai upaya pencegahan, Satpol PP dan WH berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan di seluruh wilayah Kota Banda Aceh selama 24 jam dengan melibatkan berbagai tim pengawas. Selain itu, surat imbauan juga akan dikirimkan kepada para pemilik usaha agar turut serta dalam menjaga lingkungan dari aktivitas yang bertentangan dengan hukum syariat.