Dugaan Pungli di SMAN 4 Medan, Dinas Pendidikan Panggil Kepala Sekolah

|

DITAYANG:

Medan,Tubinnews.com – Dunia pendidikan Sumatera Utara digemparkan oleh video viral di media sosial Instagram yang menuding adanya praktik pungutan liar (pungli) di SMAN 4 Medan. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa siswa yang tidak membayar SPP dilarang mengikuti ujian, serta adanya pungutan uang pensiun untuk guru yang dilakukan pihak sekolah.

Menanggapi isu yang berkembang, Dinas Pendidikan Sumatera Utara melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I segera mengambil langkah tegas dengan memanggil Kepala Sekolah SMAN 4 Medan, Drs. Rianto A. Sinaga, beserta Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan Dra. Sri Kartini Handayani dan Bendahara SPP Alami Yulianti, S.Si. Mereka diminta memberikan klarifikasi pada Senin (24/3/2025) di Kantor Cabdis Pendidikan Wilayah I, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan

BACA JUGA  Polda Sumut Periksa Oknum Mafia Tanah "Albert" Usai Perintah Presiden Prabowo

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah SMAN 4 Medan membantah keras tuduhan bahwa siswa yang menunggak SPP dilarang mengikuti ujian. “Semua siswa tetap bisa mengikuti ujian, meskipun ada yang masih memiliki tunggakan. Namun, mereka harus membuat surat perjanjian terlebih dahulu yang diketahui oleh orang tua,” jelas Rianto.

Suasana pemeriksaan kepala sekolah SMA 4 Kota Medan di Kantor Cabdis Wilayah I.

Sementara itu, terkait dugaan pungutan dana pensiun guru, pihak sekolah mengklarifikasi bahwa pengumpulan dana tersebut dilakukan secara sukarela oleh OSIS berdasarkan AD/ART organisasi. Dana dikumpulkan sejak April 2024 hingga Maret 2025 untuk membantu lima guru yang memasuki masa pensiun.

BACA JUGA  PWI Sumut Akan Gelar SJI, Pj Gubsu Dr Drs H Agus Fatoni, MSi, Sampaikan Kuliah Umum

“Dana yang terkumpul mencapai 51,26% dari target, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp2.000 hingga Rp10.000 per siswa. Tidak ada unsur paksaan dalam pengumpulan dana ini,” tambahnya.

Namun, mengingat polemik yang muncul, Kepala Sekolah memutuskan untuk mengembalikan seluruh dana tersebut melalui bendahara kelas dengan pengawasan OSIS. Pengembalian dijadwalkan pada 25 Maret 2025 dan akan dilaporkan secara resmi ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, Yafizham Parinduri, S.Sos., M.AP., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi jalannya pendidikan di Sumatera Utara agar tetap transparan dan tidak merugikan siswa.

BACA JUGA  ISBI Kembali Gelar Kongres Peradaban Aceh II di Jantho

Senada dengan itu, Kepala Bidang (Kabid) Siswa SMA, Basir Hasibuan, juga memastikan bahwa dana yang telah dikumpulkan dari siswa akan segera dikembalikan.

“Sudah diperiksa tadi, semua dana itu akan dikembalikan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh sekolah untuk lebih transparan dalam mengelola keuangan serta meningkatkan komunikasi dengan orang tua dan siswa guna menghindari kesalahpahaman yang dapat merusak citra lembaga pendidikan.(Red)

Terbaru

popular