Simeulue || TubinNews :Dugaan korupsi Dana Desa Lafakha Kabupaten Simeulue mulai heboh pada akhir tahun 2023. Kemudian, diawal tahun 2024 inspektorat mulai mengaudit secara khusus atas permintaan Polres Simeulue.
Hasilnya, Inspektorat menemukan sebanyak 7 temuan senilai Rp. 405.613.199.50,-.Sebelumnya Kapolres Simeulue, AKBP. Rosef Efendi, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur Fauzi, SH membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa Kepala Desa Lafakha, Zulyan Amin.
Dari rentetan peristiwa itulah, Aparatur Desa Lafakha bersama warga setempat melakukan penyegelan Kantor Desa Lafakha pada hari kamis, tanggal 09 Januari 2025.
Dalam video yang beredar, Aparatur Desa Lafakha mengaku sejak bulan agustus belum menerima honor atau gaji. Sementara uang untuk honor mereka sudah dicairkan Desember tahun 2024.
“Untuk sementara waktu Kantor Desa Lafakha kami tutup ataupun kami segel dari atas nama Aparat Desa bersama masyarakat dikarenakan Siltap gaji aparat Desa belum dibayarkan dari bulan agustus sampai dengan desember 2024. Dan juga kegiatan-kegiatan lainya yang belum diselesaikan,”kata Kepala Dusun Harapan Jaya Desa Lafakha, Desil yang didampingi aparat desa lainnya bersama warga, dalam video yang beredar. Kamis, (09/01/2025).
Dalam surat pengaduan Aparatur Desa Lafakha kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanggal 07 Januari 2025 mengungkapkan bahwa Kepala Desa Lafakha tidak transparan dalam mengelola Dana Desa.
Mereka menyebutkan, pada tanggal 23 Desember 2024 gaji dan tunjangan BPD Desa Lafakha sudah dibayarkan. Namun, honor aparatur desa belum dibayar.
Menurut aparatur Desa Lafakha, honor Aparatur Desa bulan agustus sampai dengan Desember sudah ditarik dari rekening kas Desa sebanyak Rp. 96.000.000,-. Namun, uang tersebut hingga kini belum diketahui kegunaannya.
Selain itu, mereka mengatakan kepala Desa Lafakha, Zulyan Amin belum membayar honor PPKD Sekretaris Desa Lafakha senilai Rp. 1.800.000,-
Aparatur Desa Lafakha juga mempersoalkan Anggaran Belanja pengadaan 3 unit mesin sinso mini, dan 3 unit gerobak sorong yang nilainya mencapai Rp. 23.700.000,- yang hingga saat ini belum dilaksanakan pengadaannya.
Aparat Desa Lafakha biaya juga membongkar biaya Rumah Rehab Tidak Layak Huni (RTLH) kepada warga yang tidak mampu ternyata bukan dari Dana Desa. Melainkan Dana talangan sementara yang dipinjam dari UD. RICA (Khairunnas) yang beralamat di Desa Karya Bakti Kecamatan Salang sebanyak Rp. 57.000.000,-
“Entah dikemanakan kepala desa uang Dana Desa Lafakha. Kami bingung,”kata warga Desa Lafakha.
Menurut Aparatur Desa Lafakha, Kepala Desa Lafakha telah memanipulasi tandatangan Sekretaris Desa, Kasi dan Kaur Desa Lafakha untuk mencairkan anggaran pada penarikan kedua yang terakhir yakni pada Bulan Desember 2024.Namun demikian, meski Kantor Desa Lafakha disegel warga, hingga kini status hukum dugaan korupsi Dana Desa Lafakha masih mengambang. ( Redaksi)