Polres Palas Grebek Sarang Narkoba, Empat Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti

|

DITAYANG:

Palas,Tubinnews.com – Personel Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Tim Opnal Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, menggeberek sebuah rumah yang sering dijadikan sarang peredaran narkoba dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu di Desa Batang Bulu lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas. Senin. (10/03/2025). Pukul 23.30 wib sampai dengan selesai.

Dari lokasi, petugas Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas menangkap Empat (4) orang laki-laki bersama barang buktinya keempat laki laki itu yakni berinisial DS, (42), bekerja sebagai Wiraswasta, warga Desa Batang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas, ( Berperan sebagai Pengedar/ Jaringan), ZAP, (23), berstatus Belum bekerja, alias pengangguran, warga Desa Batang Bulu Lama, kecamatan Barumun Selatan, kabupaten Palas ( juga Berperan sebagai Pengedar/ Jaringan), di kawasan tersebut.

FD, (29), bekerja sebagai Tani, warga Desa Banua Tonga, kecamatan Barumun Selatan, kabupaten Palas, ( Berperan sebagai Pengguna), dan RZ, (19), berstatus sebagai Pelajar, warga Desa hutarimbaru, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas
(Juga Berperan sebagai Pengguna).

BACA JUGA  Lepas peserta Kontigen MTR Pramuka, Amiruddin Minta Pertahankan Prestasi Juara Umum

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP SR Harahap, SH., saat dikonfirmasi awak media Kamis. (13/03/2025)
mengatakan membenarkan penangkapan keempat tersangka tersebut diatas, hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Palas.

Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Palas, Penangkapan ini berawal Pada Senin (10/03/2025), Sekira Pkl 21.00 Wib personil tim OPSNAL Satresnarkoba polres palas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di desa batang buluh lama, kecamatan barumun selatan, kabupaten palas, tepatnya di suatu rumah sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu. Kata Kasat Resnarkoba Polres Palas.

“Kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut selanjutnya atas perintah Kasatresnarkoba personil tim opsnal Satresnarkoba dibawa pimpinan KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan, langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan”. Tutur Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP SR Harahap.

Pada malam itu juga sekira pukul 23.30 Wib disalah satu rumah yang dimaksud yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu tim opsnal melakukan penggerebekan di tempat yang dimaksud. Ujarnya.

BACA JUGA  Kebakaran Tragis di Aceh Utara Renggut Tiga Nyawa

Lanjut AKP SR Harahap, tim opsnal berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut berinisial DS dan ZAP beserta 2 Orang pelaku FD dan pelaku RZ lainnya yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan juga turut diamankan barang buktinya.

Selanjutnya, Ditambahkan KBO Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan, setelah berhasil di amankan tersangka pengedar DS dan ZAP, juga bersama barang buktinya , tim opsnal melakukan interogasi bawasanya mereka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari siapa, kepada petugas tersangka DS mengakui bahwasanya dia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari inisial “MN” (lidik) yang berada di LAPAS gunung tua.

“Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke mako polres padang lawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Kata Ipda Eben Pakpahan.

Lebih lanjut kepada awak media Kasubsi Penmas Bripka Honda K Pohan menyampaikan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DS beserta ketiga temannya berupa 2 klip plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram. 1 bungkus narkotika jenis ganja yg di balut timah rokok dengan berat bruto 1,52 gram.

BACA JUGA  Jaga Kondusifitas Keamanan, Polres Aceh Barat Gelar Razia Cipta Kondisi

“Selain itu juga turut diamankan 10 Bal plastik klip transparan kosong., 1 unit timbangan elektrik warna silver, 3 buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik., uang tunai Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah), 1 unit hp android merk oppo warna hitam. Dan 1 unit hp android merk oppo warna biru”. Sebut Bripka Ginda.

Selanjutnya, keempat tersangka bersama barang bukti tersebut diatas sudah diamankan di Mapolres Palas dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ucapnya.

“Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, Kapolres Palas mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran barang haram ini, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman” Pungkas Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.(Red)
.

Terbaru

popular