DSI Kota Banda Aceh Minta Batasi Penjualan Rokok

|

DITAYANG:

Banda Aceh, Tubinnews – Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan Ibrahim, mengingatkan supermarket untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara “Capacity Building: Dai perkotaan untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok di tempat ibadah,” sebagai implementasi Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Banda Aceh, Kamis (25/1/2024).

Ridwan menegaskan sikapnya terhadap rokok dengan tidak menyediakan asbak di rumah sebagai tindakan tidak mendukung konsumsi rokok sembarangan.

BACA JUGA  Ketua DPRA Desak Evaluasi Manajemen RSUZA Akibat Pemadaman Listrik Saat Proses Hemodialisis

“Saya kalau di rumah tidak menyediakan asbak dan ini sebagai bentuk tidak mendukung rokok sembarangan,” jelasnya.

Dikatakan Ridwan, meskipun negara mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor rokok, Ia menyatakan keinginannya agar negara tidak terlalu bergantung pada sektor ini.

“Walaupun PAD dari rokok, namun tidak ingin negara seperti ini,” ujarnya.

Ridwan juga membahas kebijakan pengurangan jumlah perokok dengan menerapkan kenaikan cukai, yang telah diimplementasikan. Program ini bertujuan untuk mengurangi prevalensi perokok di masyarakat.

BACA JUGA  Salam Dua Jari Tanda Kemenangan Dari Emak Emak Buat Asri Ludin Tambunan Dan Lom Lom Suwondo

Capacity building yang diadakan dengan dukungan dari The Aceh Institute ini memiliki fokus pada menciptakan kawasan bebas rokok di tempat ibadah, sesuai dengan peraturan qanun yang berlaku.