DPR Dorong Regulasi “Bilik Asmara” Di Lapas sebagai Hak Dasar Warga Binaan

|

DITAYANG:

Aceh, Tubinnews.com – Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan regulasi terkait fasilitas “bilik keluarga” di lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga binaan. Aspirasi ini mengemuka dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, di mana warga binaan menyampaikan langsung harapan mereka terhadap ketersediaan fasilitas tersebut.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Al Muzzammil Yusuf, menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan batiniah warga binaan, termasuk hak untuk berhubungan dengan pasangan atau keluarga secara layak, harus dijamin melalui regulasi yang kuat. Ia menekankan pentingnya memasukkan ketentuan ini ke dalam Undang-Undang, bukan sekadar Peraturan Pemerintah (PP).

“Kalau hanya diatur lewat PP, kebijakan bisa berubah tergantung menterinya. Cukup satu pasal di Undang-Undang, maka perlindungan terhadap hak warga binaan akan jauh lebih kuat dan berkelanjutan,” ujarnya usai kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Provinsi Aceh, Kamis (10/4/2025).

BACA JUGA  Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA di PTUN Jakarta

Legislator Dapil Lampung I tersebut menambahkan bahwa aspek hukum terkait bilik keluarga sebenarnya telah mendapat dasar konstitusional dan legal yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, menjadi acuan penting dalam menjamin hak warga binaan terhadap kehidupan keluarga.

“Secara internasional, prinsip ini juga diperkuat melalui Nelson Mandela Rules. Mandela yang lama dipenjara tahu betul pentingnya hubungan sehat antara warga binaan dengan keluarganya. Ini bukan sekadar soal ‘asmara’, ini adalah fitrah manusia dan bagian dari proses reintegrasi sosial yang sehat,” jelasnya.

BACA JUGA  DPR Aceh Gelar Santunan Anak Yatim Menyambut Ramadhan 1446 H/2025 M

Hal senada disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI lainnya, Melati, yang juga menyuarakan pentingnya bilik keluarga sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi warga binaan.

“Ini bukan soal asmara seperti yang banyak disalahpahami. Ini soal hak dasar manusia. Aspirasi warga binaan hari ini memperkuat keyakinan kami bahwa bilik keluarga memang harus diadakan dan difasilitasi secara manusiawi,” tutur Melati.

Ia menambahkan bahwa Komisi XIII telah membahas isu ini dalam rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM, dan akan kembali memperjuangkannya dalam rapat-rapat kerja mendatang.

BACA JUGA  Ali Basrah Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua DPR Aceh

“Pimpinan Komisi XIII juga sudah menyampaikan bahwa ini sedang dikaji, termasuk soal penamaan ulang dari ‘bilik asmara’ menjadi ‘bilik keluarga’. Namun tentu tidak bisa langsung diterapkan begitu saja. Harus ada pijakan regulasinya terlebih dahulu,” tambahnya.

Komisi XIII berkomitmen menjadikan isu ini sebagai salah satu prioritas dalam pengawasan dan legislasi, demi mendorong pemasyarakatan yang lebih berkeadilan dan berbasis pada hak asasi manusia.

Terbaru

popular